Modus Kecelakaan Lalulintas, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polresta Bandung

Modus Kecelakaan Lalulintas, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polresta Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polresta Bandung berhasil ungkap kasus modus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kejadian tersebut bermula adanya informasi kecelakaan lalu lintas. Dan tersangka yang berinisial AA (35) sempat membawa korban ke rumah sakit.

“Awalnya tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Selasa (3/1/2023).

Namun, lanjut Kusworo, ketika pihak rumah sakit berkomunikasi dengan pihak Polsek Bojongsoang dan Polresta Bandung, maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah tersebut korban kecelakaan lalu lintas.

“Ketika di cek oleh Unit lakalantas, maka di TKP tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Mendapatkan kejanggalan atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada.

“Dari situ didalami oleh penyidik Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang, sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya korban meninggal akibat penganiayaan oleh tersangka AA,” jelasnya.

Lanjut Kusworo, motif tersangka AA melakukan kejahatan tersebut ketika tersangka ingin berhubungan badan ditolak oleh korban.

“Korban menolak dan tersangka melakukan pemukulan, setelah di pukul korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua yang mengakibatkan korban geger otak,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi, Kusworo menerangkan, menurut keterangan tersangka, antara korban dan tersangka merupakan teman kerja, tersangka merupakan mucikari yang menawarkan korban pada orang lain untuk berhubungan badan.

“Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain kemudian mengambil keuntungan dari situ,” terangnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 yaitu pembunuhan disubsiderkan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow