Menjelang Ramadhan Polres Sumedang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Tembakau Gorila dan Ops Miras

Menjelang Ramadhan Polres Sumedang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Tembakau Gorila dan Ops Miras

Smallest Font
Largest Font

SUMEDANG, LIRIKNEWS – Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di dampingi oleh kasat Narkoba AKP Ari Aprian Ferdiansyah, Kasat Lantas Eryda Kusumah, Kasubag Humas AKP DEDI Juhana gelar konferensi Pers ungkap peredaran Narkotika jenis Tembakau Gorila di wilayah Kec. Sumedang Selatan dan Wilayah Kec. Jatinangor, Selasa (30/3/2021).

Hasil pengungkapan Narkotika Jenis Tembakau Gorila Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar, telah mengamankan 5 orang tersangka diantaranya berinisial A.G als Boby, O.K.W, G.N als Gugun, A.N als Ahonx, E.H.

Eko mengatakan bahwa dari ke lima tersangka telah di sita barang bukti Narkotika Sintetis (Tembakau Gorila) sebanyak tujuh belas paket berat 19,03 gram, dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya lima buah Hand Phone, satu Pack Pahpir Merk Buffalo Bill satu Buah Tas Selendang Warna Hijau.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara di Tempel ditempat tertentu, Face to face, dan Komunikasi melalui Media Social,” ungkap Eko saat memberikan keterangannya.

Dikatakan Eko, peran dari kelima pelaku diantaranya sebagai penjual sekaligus pengguna, tiga tersangka dan Pengguna ada dua tersangka.

Eko menegaskan, Pasal yang di terapkan pada para pelaku yakni UU Narkotika No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Para pelaku dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 milyar,” tegasnya.

Selain melakukan pengungkapan narkotika, lanjut Eko, Sat Narkoba juga melakukan Operasi Miras dalam rangka mengamankan situasi kamtibmas di wilayah sumedang, dimana telah menyita miras sebanyak 79 botol miras jenis Ciu kemasan botol Aqua besar total 118,5 liter.

“Kami himbau kepada masyarakat jangan coba coba main Narkotika dan Miras karena kami akan tindak tegas baik itu pidana maupun pelanggaran,” tutup Eko. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow