Menjelang Nataru, Bupati Bandung Akan Perketat PPKM Level 3
LIRIKNEWS, SOREANG – Guna menekan mobilitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah Kabupaten Bandung berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Bupati Bandung H. Dadang Supritana mengungkapkan, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan sampai akhirnya kondisi di Kabupaten Bandung aman.
Hal tersebut, kata Dadang, dilaksanakan karena khawatir peningkatan mobilitas masyarakat yang memunculkan kerumunan sehingga memicu gelombang ketiga penularan Covid-19.
“Oleh karena itu, kita berupaya untuk menghindari terjadinya kunjungan wisatawan yang membludak ke Kabupaten Bandung saat pelaksanaan PPKM,” ungkap Dadang saat memberikan keterangannya melalui telephone seluler, Selasa (23/11/2021).
Dikatakan Dadang, pemerintah Kabupaten Bandung pun akan memperketat warga luar masuk ke Kabupaten Bandung. Sehingga, lanjutnya, saat pelaksanaan PPKM, para kepala desa harus stand by di desa masing-masing. Untuk melakukan pengawalan, jangan sampai terjadi pembludakan kunjungan saat PPKM dilaksanakan dan harus lebih fokus untuk melaksanakan vaksinasi.
“Kami intruksikan, tidak ada kegiatan di luar, maka PPKM-nya akan diperketat. Cukup mengamankan di daerah masing-masing. Apabila akan melaksanakan kegiatan di luar, bisa dilaksanakan setelah PPKM. Kami akan tetap menggunakan ganjil genap kendaraan, untuk meminimalisir mobilitas masyarakat,” tandasnya. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow