Menangani Penyalahgunaan Narkotika, Pemkab Bandung Akan Bangun Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Menangani Penyalahgunaan Narkotika, Pemkab Bandung Akan Bangun Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Sebagai bentuk keseriuasan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus genjot pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan, hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, perlu penanganan dari seluruh stakeholder.

“Semakin hari, jumlah pecandu di Indonesia semakin bertambah. Hal ini tentunya harus mendapatkan penanganan yang lebih serius dari semua komponen, baik pemerintah, swasta serta komponen masyarakat lainnya,” jelas Dadang di sela Penandatangana MoU Antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Rumah Jabatannya, Soreang, Kamis (30/6/2022).

Dadang menjelaskan, nantinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa akan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada masyarakat mantan pecandu narkoba.

“Ini juga sekaligus upaya kami dalam mewujudkan visi pembangunan Bandung Bedas, yakni meningkatkan kualitas pembangunan manusia yang merata,” terang bupati yang akrab disapa Kang DS itu.

Adapun sasaran program tersebut, kata Kang DS, Balai Rehabilitasi Adhyaksa nantinya untuk korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mendapat pendekatan keadilan restorative.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, lanjut Kang DS, merupakan keadilan restorative dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.

“Dengan begitu, Balai Rehabilitasi Adhyaksa nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” ungkap Kang DS. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow