Master Laundry Cemari Lingkungan Dengan Limbah B3 Ilegal di Rancaekek
LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengendus salah satu perusahaan yang melakukan pelanggaran membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal, di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, temuan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat, mengenai adanya dumping limbah ke media lingkungan, pada Selasa (2/8/2022) pada Pukul 09.00 WIB.
“Setelah dapat informasi, tim gabungan unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung dan anggota Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung langsung melakukan pengecekkan ke lokasi,” ungkap Kusworo, saat memberikan keterangannya, Jumat (5/8/2022).
“Setelah itu, langsung memberi tindakan tegas sebab limbah B3 yang dibuang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” sambungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kusworo, karyawan dan management perusahaan mengaku, bahwa pihak perusahaan melakukan dumping limbah lingkungan tanpa izin sejak tahun 2020, hal itu diketahui berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan.
“Seharusnya limbah B3 berupa Sludge Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dikelola dengan cara di keringkan dengan menggunakan mesin Filter Press dan kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Lalu, diangkut oleh transporter (pengangkut) limbah B3 yang telah ditunjuk pihak perusahaan,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Kusworo, sejak mesin Filter Press tidak dipakai, TPS limbah B3 penuh (over kapasitas) dan mahalnya biaya angkut limbah B3.
“Pihak perusahaan melakukan pengelolaan limbah B3 berupa sludge IPAL dengan cara dikeringkan menggunakan cahaya matahari (dijemur) di lokasi lahan kosong milik perusahaan,” kata Kusworo.
“Setelah kering limbah B3 tersebut dibuang atau ditempatkan di lahan kosong, sehingga mencemari lingkungan,” sambungnya.
Proses pemindahan limbah B3 dari lokasi IPAL ke lahan kosong tersebut dilakukan oleh operator IPAL dengan menggunakan gerobak dorong atas perintah dari management perusahaan.
Pasir batu apung yang terkontaminasi B3 serta Fly Ash dan Bottom Ash yang dibuang atau ditempatkan (dumping) di lahan kosong belakang perusahaan dengan luas lahan sekitar ± 735 m2 dan ketebalan lapisan limbah di lokasi tersebut sekitar 1,8 m.
“Untuk tersangka belum kami tetapkan, karena masih dalam proses pengembangan,” ujar Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik perusahaan dilanggar Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow