Maraknya Galian C di Kabupaten Bandung Tak Berijin

Maraknya Galian C di Kabupaten Bandung Tak Berijin

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, liriknews.com – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana menyatakan, Galian C di wilayah Kabupaten Bandung banyak yang sudah habis ijinnya, bahkan tidak berijin. Apalagi setelah adanya perubahan ketentuan bahwa ijin galian C itu dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

“Pemerintah Kabupaten Bandung harus bertindak tegas terhadap maraknya aktivitas galian C. Karena Galian C tak hanya merusak lingkungan tapi juga mengganggu aktivitas masyarakat. Saya juga yakin Galian C di Sadu tak berijin,” ungkap Toni saat di konfirmasi, Jumat (18/12).

Menurut Toni, bahwa ada aturan zonasi terkait dengan aktivitas galian C. Beberapa kilometer dari pusat pemerintahan, seharusnya tidak memberikan ijin aktivasi tersebut.

“Khusus yang di wilayah Sadu Kecamatan Soreang, itu sebetulnya kena zonasi. Jadi ada aturan, bahwa beberapa kilometer dari pusat pemerintahan, itu enggak boleh dikasih ijin, apapun alasannya,” jelasnya.

Toni menerangkan, bahwa aktivitas galian C di Desa Sadu Kecamatan Soreang ini sudah berlangsung cukup lama. Dan berdasarkan penuturan warga, aktivitas galian C itu sudah cukup mengganggu.

Karenanya, Dia menilai hal tersebut dikarenakan tidak ada keberanian dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bandung, khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tindakan.

“Yang menjadi problem saat ini adalah hal seperti itu, jangan sampai ada korban, ada apa-apa baru Pemkab mengambil tindakan. Padahal, sudah beberapa kali sebetulnya di daerah Sadu terjadi longsor, dan mengganggu masyarakat. Itu kan sudah jelas menjadi bukti dan fakta,” terangnya.

Meskipun sudah ada ijin, lanjut Toni, pemerintah daerah tetap harus bisa melakukan pengawasan. Selain di wilayah Sadu, kata Toni, aktivitas galian C juga ada di wilayah lainnya. Seperti lingkar Nagreg dan beberapa titik di wilayah Ciwidey.

“Kalau DPRD sebagai fungsi pengawasan, artinya kita mendesak dinas terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup terkait kerusakan lingkungan, dan Dinas Perijinan terkait rekomendasi ijin, untuk melakukan penegakan hukum terhadap terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah Sadu,” kata Toni.

Lebih lanjut lagi, Toni juga menerangkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung memiliki kewenangan dalam mengawasi aktivitas galian C tersebut. Hasil dari pengawasan itu kemudian dikoordinasikan dan dilaporkan ke pemerintah provinsi.

“Jangan sampai karena ijin itu kewenangan pemerintah provinsi, terus Pemerintah Kabupaten Bandung tidak peduli atau tidak bisa melakukan apa-apa,” tandasnya. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow