Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Mantan Kepala Ruangan RSUD Pelabuhanratu Gelapkan Anggaran Intensif Tenaga Kesehatan Covid 19

Mantan Kepala Ruangan RSUD Pelabuhanratu Gelapkan Anggaran Intensif Tenaga Kesehatan Covid 19

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Polda Jabar ungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Ruangan Covid 19 UPTD RSUD Pelabuhanratu Kab. Sukabumi, berinisial HC.

HC melakukan penggelapan anggaran intensif tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 tahun anggaran APBN 2020 dan APBD 2021 hingga miliaran rupiah.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Di saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Ibrahim mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka HC
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selaku mantan Kepala Ruangan Covid 19 UPTD RSUD Pelabuhanratu.

“Peristiwa tersebut dilakukan tersangka HC dengan mengajukan nama – nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid 19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu,” ungkap Ibrahim.

“Dari hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian negara yang nilainya sebesar RP. 5.400.550.763. Angka tersebut dari hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Nomor : pe.03.03/lhp 204/pw10/5.2/2023, tanggal 10 Mei 2023,” sambungnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali guna dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid 19, dibagi – bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kab. Sukabumi serta kepentingan pribadi, sehingga tidak sesuai peraturan sebagai berikut

“Saat ini Polda Jabar telah mengamankan barang bukti berupa DPA Dinkes TA. 2020 dan TA. 2021, SK PA, PPTK, KPA, tim Verifikator, SK – SK Nakes yg menangani Covid 19, Foto copy dokumen pengajuan Nakes, Dok. SP2D, Dok. Hasil verifikasi, Dok. SPJ (tanda terima), Rekening koran, Uang tunai sebesar RP. 4.857.085.229, dan Catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif Nakes,” kata Ibrahim Tompo.

Ibrahim menegaskan, Pasal yang di berikan Kepada Tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka dijerat dengan hukuman 2 Tahun 4 Bulan,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow