Mantan Kepala Desa dan Mafia Tanah di Cibogo di bekuk Ditreskrimsus Polda Jabar

Mantan Kepala Desa dan Mafia Tanah di Cibogo di bekuk Ditreskrimsus Polda Jabar

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar ringkus mafia tanah, salah satunya MS yang merupakan mantan kepala Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Selain MS, Polisi juga meringkus AY seorang aparatur sipil negara (ASN) Desa Cibogo, AS kepala Desa Cibogo dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatan kepala desa untuk memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo yang terletak di blok lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 ha.

“Pelaku ini mencoret pada buku C induk desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C no 297 atas nama Emeh ny. Al Wikarta yang dicoret menjadi atas nama Martawidjaja, sehingga seolah – olah nama martawidjaja memiliki tanah di blok lapang persil 57 lalu setelah nama Martawidjaja tercatat pada buku c desa,” ungkap Ibrahim Tompo.

Setelah mengeluarkan salinan C No 297 atas nama Martawidjaja, kemudian tanah tersebut dijual oleh DSH tersangka yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Martawidjaja.

“Sehingga terbit 51 akta jual beli serta dari 51 ajb tersebut, telah terbit 12 shm dan 12 masih proses shm di BPN Kab. Bandung Barat,” kata Ibrahim.

Tersangka MS, AY dan AS ini menjadi saksi jual beli dan juga mengeluarkan warkah atas nama pembeli, padahal para tersangka mengetahui tanah persil 57 tersebut adalah tanah kas Desa Cibogo.

Perbuatan para tersangka ini, kata dia, bertentangan dengan ketentuan pasal 15 permendagri no. 4 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa jo pasal 25 permendagri no. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten bandung barat sebagaimana surat nomor : 700/321/itda/irbansus, tanggal 26 September 2022, perbuatan pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo yang dilakukan oleh kepala Desa Cibogo, dkk telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 30.599.320.000,” jelasnya.

Para pelaku, lanjut Ibrahim, dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ancamannya sesuai Pasal 2, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00,” tegasnya.

“Pasal 3, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak 250.000.000,00,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow