Manggala Garuda Putih Desak Majelis Hakim PN Garut Diganti
LIRIKNEWS – Organisasi Masyarakat (Ormas) Manggala Garuda Putih akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Pengadilan Negeri Garut pada 19 September 2023 dengan massa berjumlah 2.000 anggota Manggala Garuda Putih.
Aksi tersebut guna mendesak majelis hakim perkara perdata Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN.Grt di PN Garut untuk diganti. Pasalnya pihak pengadilan tersebut menolak audiensi yang dilakukan pihak penggugat Yayat Sumirat meski audiensi tersebut merupakan arahan dari Polres Garut.
Kuasa Hukum Penggugat Yayat Sumirat, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. mengatakan, bahwa pihak Penggugat bersama ormas Manggala Gajah Putih atau MGP sedianya akan melakukan unjuk rasa di Pengadilan Garut pada 12 September 2023. Namun kegiatan tersebut ditunda karena pihak Polres Garut menyarankan agar dilakukan audiensi dengan Ketua PN Garut.
“Manggala Garuda Putih diwakili Ketua Biro Hukum Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., selaku koordinator lapangan aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Garut pada Selasa 12 September 2023 menunda pelaksanaan unjuk rasa, dikarenakan berdasarkan informasi yang diperoleh, akan dilakukan audiensi yang difasilitasi oleh pihak Polres Garut, akan tetapi menanggapi kedatangan Ijudin dan kawan-kawan, Kasat Intelkam Polres Garut memberikan arahan agar dilakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Garut,” paparnya.
Namun langkah yang dilakukan oleh pihak Penggugat menemui jalan buntu. Kedatangan MGP bersama Tim Penasehat Hukum Penggugat untuk audiensi ditolak pihak PN Garut.
Penolakan audiensi tersebut tentu saja menimbulkan dugaan – dugaan. Pihak Penggugat menduga bahwa PN Garut melakukan keberpihakan, dimana hanya pihak Tergugat yang bisa jadi diterima sebaliknya menolak audiensi Penggugat. Hal ini menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung atau Sema Nomor : 3 Tahun 2010.
Ditemui di Pengadilan Negeri Garut, Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H menilai sikap humas pengadilan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar bagi Manggala Garuda Putih.
“Karena dengan diunggahnya jawaban Tergugat melalui slot hakim mediator, patut diduga telah ada pertemuan antara pihak Tergugat dengan pihak Pengadilan Negeri Garut tanpa kehadiran dari Pihak Penggugat yang mana sebagaimana SEMA no 3 tahun 2010 tentang penerimaan tamu menyebutkan bahwa aparat peradilan dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara, dan dalam hal proses menyangkut administrasi dari suatu perkara harus diterima maka pertemuan tersebut harus dihadiri oleh 2 pihak yang berperkara,” katanya. (*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow