Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Lewat Reses, Renie Rahayu Fauzi Tampung Aspirasi Warga

Lewat Reses, Renie Rahayu Fauzi Tampung Aspirasi Warga

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi melakukan reses di Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Sabtu (16/11/2024).

Reses merupakan masa dimana anggota legislatif melakukan kegiatan di luar gedung parlemen dan masa sidang untuk berinteraksi dengan konstituennya. 

“Pelaksanaan reses ini merupakan agenda rutin yang sudah biasa kita laksanakan sebagai anggota dewan, untuk menemui masyarakat dalam upaya menampung berbagai aspirasi,” ujarnya. 

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa, reses menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menyampaikan harapan dan aspirasi kepada wakil rakyat mereka. 

“Nantinya setiap aspirasi yang kita tampung dan terima dari masyarakat itu, untuk dicatat dan disampaikan di agenda pertemuan di DPRD Kabupaten Bandung. Jika aspirasi warga itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah eksekutif, tentunya akan kita sampaikan pada pihak terkait untuk ditindaklanjuti dan direalisasikan sebagai perwujudan untuk merealisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat,” jelasnya. 

Legislator peraih suara terbanyak di Pemilihan Umum 2024 menerangkan, sebagai anggota dewan memiliki sejumlah fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislatif daerah, seperti provinsi, kota dan kabupaten. 

“Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislatif di daerah-daerah,” terangnya. 

Kemudian fungsi anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi ini meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilakukan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah.

“Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah,” paparnya. 

Terakhir adalah fungsi pengawasan. Dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.

Pada kesempatan itu, Renie juga turut mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. 

“Pilkada Kabupaten Bandung ini hanya tinggal beberapa hari lagi. Pastikan pelaksanaan Pilkada 2024 benar-benar sukses. Sukses dalam hal partispasi pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, juga sukses dalam administrasi. Selain itu tercipta kondisi yang aman dan kondusif,” katanya.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk mensukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Bandung, baik Pemilihan Gubernur Jawa Barat maupun Pemilihan Bupati Bandung. 

“Gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya dan datang ke TPS (tempat pemungutan suara). Jangan sampai golput. Karena suara pemilih menentukan keberlangsungan pembangunan dalam lima tahun kedepan,” pungkasnya. (**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow