Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Layanan SKTM Kembali di Aktifkan, Komisi D Mengapresiasi Pemkab Bandung

Layanan SKTM Kembali di Aktifkan, Komisi D Mengapresiasi Pemkab Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengapresiasi keputusan Pemerintah Kabupaten Bandung yang kembali mengaktifkan layanan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Fahmi mengaku layanan SKTM memang sempat dihentikan Pemkab Bandung sejak 1 Januari 2023 karena transisi Universal Health Coverage (UHC).

UHC tersebut memang sudah dilaunching Pemkab Bandung pada akhir 2022. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

Hari ini, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung kembali menggelar rapat koordinasi bersama Asisten 1, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah, saya sampaikan apresiasi kepada Pemkab Bandung yang sejak 13 Januari 2023 telah mengaktifkan kembali SKTM yang sempat dihentikan sejak 1 Januari lalu,” ujarnya, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (16/1/2023).

Keputusan pemerintah mengaktifkan kembali SKTM tersebut, dianggap dirinya akan memberikan ketenangan kepada warga miskin yang kemarin sempat kebingungan.

“Kabar baik, dalam rapat koordinasi komisi D dengan dinas terkait memberikan informasi kalau SKTM sudah diaktifkan lagi. Secara lembaga saya apresiasi keputusan itu, karena memang dibutuhkan warga,” ucapnya.

Selain mengapresiasi keputusan pemerintah, Fahmi Juga menyampaikan klarifikasi kalau rapat koordinasi Komisi D pada 9 Januari 2023 lalu bukan dihapus tapi layanannya dihentikan.

“Saat itu, kami menerima keluhan masyarakat terkait dihentikannya layanan SKTM. Maka itu, Komisi D menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait dan menanyakan alasan dihentikan bukan dihapus,” tuturnya.

Karena Kabupaten Bandung sudah mendeklarasi terkait UHC, maka pemerintah berkewajiban untuk segera melaksanakan hal tersebut.

“Sesuai dengan Permendagri dan Pemkab Bandung sudah melaunching, maka harus segera lakukan validasi data dan melaksanakan,” imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Selain segera melakukan validasi, Singkronisasi data dan SOP terkait UHC harus segera diterapkan di Kabupaten Bandung sesuai dengan Pemendagri.

“Saya berharap, terkait UHC segera diterapkan agar tidak ada dobel anggaran dan hal itu sesuai dengan Permendagri 84/2022,” pungkasnya. (Vil/Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow