Lawan Perilaku Penyimpangan Seksual, DPRD Kabupaten Bandung Usulkan Raperda

Lawan Perilaku Penyimpangan Seksual, DPRD Kabupaten Bandung Usulkan Raperda

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Persoalan penyimpangan seksualitas di sejumlah daerah, termasuk wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan dan tak sedikit timbul kekhawatiran bagi warga.

Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung mengambil langkah, dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H Sugianto mengatakan, Raperda tersebut berangkat dari kekhawatiran serta aspirasi masyarakat, terkait kasus-kasus penyimpangan seksualitas.

“Dulu kasus banyak, ada pesantren, ada oknum ustadz yang melakukan pelecehan seksual,” kata Sugianto saat diwawancarai, Kamis (9/11).

Dijelaskannya, melalui data statistik yang ada di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, masih terdapat sejumlah permasalahan terkait pelecehan serta penyimpangan seksualitas.

Melalui dasar tersebut, kemudian didukung oleh peraturan perundang-undangan di atasnya, Sugianto menyampaikan, pihaknya mendorong Kabupaten Bandung agar mengambil langkah preventif.

“Supaya tidak terjadi penyebaran penyimpangan seksual tersebut. Nanti maksimalisasinya pertama di sosialisasi baik di eksekutifnya maupun di kami DPRD,” jelasnya

Sugianto mengungkapkan, dari hasil pengamatan serta data statistik DP2KBP3A Kabupaten Bandung, persoalan penyimpangan seksualitas tergolong jadi perhatian, sebab grafiknya sempat mengalami peningkatan.

“Nanti setelah tersosialisasi ke semua komponen, karena jika Raperda ini ditetapkan maka akan dianggap seluruh masyarakat ini paham tentang substansi Raperda tersebut,” ungkapnya.

Sugianto memaparkan, pihaknya juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung turut merealisasikan, melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).

“Karena Perbup ini adalah aturan operasional yang akan nanti lebih teknis menyentuh kepada seluruh komponen masyarakat,” paparnya.

Sugianto berharap, dengan upaya Raperda yang dirancang terkait penyimpangan seksualitas hingga ditetapkan jadi Perda itu, bisa menjadi rambu-rambu bagi para pelaku agar kasus-kasus dapat tercegah dan diminimalisir.

“Bahwa hukum konfensional, sesungguhnya kalau kita sadar hukum agama ini lebih dulu lahir dan itu jadi sebuah keyakinan, dogma kita sebagai umat Islam,” imbuhnya.

Sugianto menerangkan, berangkat dari aturan hukum konfensional tersebut, diformalkan dengan Perda maka bisa lebih cepat reaksinya, dalam mencegah perbuatan-perbuatan terkait penyimpangan seksualitas

“Karena Perda ini nanti tindakan formalnya bisa dilakukan yaitu melalui peran Satpol PP, misalkan ada indikasi pergaulan bebas di sini Satpol PP bisa bereaksi lebih cepat sebagai penegak Perda kalau hukumnya formal,” terangnya.

Akan tetapi, Sugianto berujar, peran masyarakat sekitar pun tak dapat dipungkiri menjadi faktor penting, dalam pencegahan perilaku penyimpangan seksual.

“Tokoh masyarakat punya peran penting memberikan contoh dan edukasi bagi warga sekitar, untuk bisa melakukan pencegahan serta memberikan perlindungan bagi perempuan juga anak-anak,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow