Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Kurang Uang Untuk Beli Miras, Pelaku Nekat Jambret Anak di Bawah Umur di Dayeuhkolot

Kurang Uang Untuk Beli Miras, Pelaku Nekat Jambret Anak di Bawah Umur di Dayeuhkolot

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Gegara kekurangan uang untuk membeli minuman keras, seorang pelaku yang berinisial Z (44) warga Babakan Ciparay, Kota Bandung, nekat melakukan perampasan terhadap korban yang berusia 10 tahun.

Kejadian tersebut terjadi di Jl. Komp. TCI III Blok 3, Kp. Babakan Nugraha Desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 17.43 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, adanya kejadian viral tersebut, orang tua korban melaporkan adanya kejadian perampasan tas yang digunakan korban dan kekerasan.

“Tak membutuhkan waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Oliestha saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/2023).

Oliestha menjelaskan, awal mula kejadian, pada saat itu korban sedang bermain sepeda di area komplek, kemudian pelaku menghampiri korban dan mengambil paksa tas yang sedang dipakai korban dengan cara menariknya hingga terputus, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

“Dalam konisi mabuk, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin membeli lagi minuman keras. Dampak perampasan dan kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka dibagian leher,” ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, lanjut Oliestha, Unit Resmob, Inafis dan Opsnal Satreskrim Polresta Bandung mendatangi TKP kemudian melakukan oleh TKP, sehingga didapatlah alat bukti mengenai identitas pelaku.

“Dari alat bukti tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan pengembangan secara intens, sehingga identitas dapat diamankan pada hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

Oliestha menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kami menyampaikan imbauan dari Bapak Kapolresta Bandung, bahwa kejadian ini dapat terungkap karena peran serta masyarakat, dan kami mengajak seluruh masyarakat agar terus dapat bersinergi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban,” tandasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow