Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ungkap Kasus Temu Mayat Wanita di Arjasari

Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ungkap Kasus Temu Mayat Wanita di Arjasari

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pencurian, pembunuhan dan persetubuhan.

Kasus tersebut terjadi di Perumahan Kota Baru Arjasari Blok B2 No. 10 Rt. 01/13, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin 6 Maret 2023 lalu,

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, sesosok mayat wanita tersebut pertama kali ditemukan oleh kakak kandung korban-nya, pada Senin, 6 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Kakak korban saat itu mencari adiknya (korban), karena 2 hari tidak ada kabar,” ujar Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 9 Maret 2023.

“Saat kakak korban datang kerumah korban, melihat dari jendela, didapati adiknya (korban) sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuhnya ditutupi selimut dan mulutnya disumpal pakaian dalam,” sambungnya.

Kusworo memaparkan, setelah mendapat laporan dari warga setempat, Inafis Polresta Bandung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dilokasi, petugas menemukan beberapa luka dibagian tubuh korban.

“Saat diperiksa, korban ini dipastikan korban pembunuhan. Karena didapati luka dibagian leher dan kemaluan korban,” tuturnya.

Dikatakan Kusworo, mendapati informasi tersebut. Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, kurang dari 1×24 jam pelaku yang berinisial ER (33) berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung.

Setelah diamankan, lanjut Kusworo, didapatkan informasi motifnya bahwa pelaku pada awalnya ingin melakukan pencurian didalam rumah korban. Pada saat ingin mengambil televisi milik korban, pelaku ketahuan oleh korban pada saat korban baru selesai mandi.

“Pada saat korban berteriak maling, pelaku membungkam mulut korban. Tak hanya itu, saat korban tidak berdaya dan tanpa busana, pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Kusworo.

“Setelah selesai, pelaku meninggalkan lokasi dengan terlebih dahulu korban ditutup dengan selimut, seolah-olah korban sedang tertidur,” paparnya.

Kusworo juga menjelaskan, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ER.

“Atas perbuatannya, pelaku ER dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah lagi dengan pasal 286 melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup,” pungkanya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow