Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Berhasil Ringkus Lima Anggota Genk Motor di Rancaekek
LIRIKNEWS – Polsek Rancaekek bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil membekuk lima anggota genk motor yang berulah di Perum Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan, kelima tersangka tersebut diringkus karena melakukan pengancaman terhadap korban ARU (18) menggunakan senjata jenis airsoftgun.
“Menindaklanjuti video viral yang ada dimedia sosial, dimana dalam video tersebut terlihat seseorang yang dikejar oleh sekelompok yang diduga genk motor, maka kami dari Polsek Rancaekek dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan,” kata Deny di Mapolsek Rancaekek, Senin (18/9/2023) malam.
Hasil dari penyelidikan, lanjut Deny, menurut pengakuan para tersangka, bahwa pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 23.28 WIB, saat korban akan kewarung di perumahan kencana, ketika itu korban dihampiri oleh para pelaku yang menggunakan tiga unit sepeda motor.
Pelaku tersebut, mengintimidasi dengan cara memaksa agar korban menyerahkan handphone, dan salah satu pelaku yakni DRS mengacungkan senjata jenis air softgun.
“Dari hasil pengungkapan ini, mereka (Para tersangka) ini sedang mencari dari genk motor lain, dimana dengan kelompok genk motor ini mereka ada masalah,” ungkap Deny.
“Para tersangka ini mengakui sebagai Ikatan Keluarga Besar (IKB) XTC dan mencari korban dari genk motor lain yaitu Pelajar Mahasiswa GBR Indonesia (PMGI). Namun ternyata mereka salah sasaran, karena yang menjadi korban ini adalah salah satu mahasiswa yang juga aktif sebagai karang taruna,” sambungnya.
Lebih lanjut lagi Deny menjelaskan, tersangka DRS mendapatkan senjata jenis airsoftgun membeli dengan cara COD dengan harga Rp 2,3 juta.
“Kami dari pihak kepolisian khususnya Polsek Rancaekek menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada para remaja agar menghindari atau tidak mengikuti masuk dalam satu kelompok yang terindikasi genk motor, karena apabila terjadi mereka melakukan tindak pidana, maka kami akan tindak tegas,” tegasnya.
“Atas perbuatanya DRS, R, MR, DA dan SP dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow