Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Kurang Dari 2 Jam, Satreskrim Polresta Bandung Bekuk 6 Tersangka Pembunuhan di Soreang

Kurang Dari 2 Jam, Satreskrim Polresta Bandung Bekuk 6 Tersangka Pembunuhan di Soreang

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan enam orang tersangka pembunuhan yang terjadi di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan 
Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022) kemarin.

Enam orang tersangka tersebut, diantaranya berinisial, TR, CC, RS, AI, MI dan AH.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ditemukannya sesosok mayat laki-laki, di Kampung Cibeureum, Desa Sadu.

“Kami menduga korban pembunuhan, pasalnya saat ditemukan, kondisi mayat tersebut mengalami pendarahan di sekitar wajah. Kemudian langsung dilakukan autopsi dan visum di Rumah Sakit,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Rabu (30/11/2022).

Dikatakan Kusworo, setelah mengetahui korban penganiayaan hingga meninggal dunia, pihaknya meminta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian, dan mendapatkan informasi kunci, sehingga dalam waktu kurang dari 2 jam bisa mengamankan satu dari enam tersangka.

“Setelah diamankan satu orang tersangka, anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan ke tersangka lainnya, sehingga dalam waktu 2 jam, bisa mengamankan enam tersangka ,” kata Kusworo.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kusworo, korban tersebut tewas akibat dianiaya oleh enam orang.

Awal mula kejadian tersebut, kata Kusworo, bermula pada saat korban YP (47) menawarkan ayam untuk di jual belikan. Namun, YP dituduh telah mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku.

“Setelah salah satu tersangka membeli, ada pembicaraan diantara tersangka di khawatirkan bahwa ayam itu hasil curian,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Kusworo, para pelaku lainnya pun mempunyai dendam pribadi kepada korban. Sehingga para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama sama.

“Setelah para pelaku bertemu dengan korban, kemudian para pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan helm,” jelasnya.

“Atas perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow