Kurang 2×24 Jam, Jajaran Polresta Bandung berhasil Amankan Pelaku Curanmor
LIRIKNEWS – Dalam menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bandung, Polresta Bandung terus melaksanakan kegiatan dua hal, yaitu patroli pencegahan dan melakukan penyelidikan.
Dari dua kegiatan tersebut, dengan respon cepat Unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot dan Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan 1 dari 2 pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Dayeuhkolot.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 12 Januari 2023 di salah satu rumah di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Kejadian diketahui pagi hari, dimana rumah korban tidak dalam keadaan terkunci. Pada saat itu motor milik korban diparkir di dalam garasi rumah korban,” kata Kusworo saat wawancara di Mapolresta Bandung, Rabu (18/1/2023).
Lanjut Kusworo pelaku IP dan HZ melakukan aksinya pada malam hari, kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki.
“Kemudian pelaku IP ini masuk kedalam rumah, sedangkan pelaku HZ menunggu diluar rumah,” tuturnya.
“Setelah motor hasil curian dibawa keluar, kemudian di bantu dorong sampai kurang lebih melewati dua rumah baru dicoba dinyalakan mesinnya menggunakan kunci t dan motor tersebut dibawa lari oleh para pelaku,” sambung Kusworo.
Kusworo menjelaskan, dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung. Dengan respon cepat, kurang dari 2×24 Jam, pelaku HZ berhasil diamankan beserta barang bukti motor milik korban.
“Untuk pelaku IP masih dalam pencarian orang (DPO),” ujar Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menerangkan, pelaku HZ adalah residivis dengan kasus atas pidana pencurian dengan kekerasan dengan vonis 2 tahun pidana penjara, dimana HZ baru keluar penjara pada 2 November 2022.
“Jadi modus yang lalu yang bersangkutan menggunakan senjata api jenis air softgun dan mengancam dengan kekerasan terhadap korban untuk mengambil handphone milik korban,” jelasnya.
“Tersangka HZ kurang lebih 2 bulan baru keluar dari lapas, yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor kembali,” lanjut Kusworo.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HZ dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow