Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Kurang 1x24 Jam, Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Diamankan Polsek Pameungpeuk

Kurang 1x24 Jam, Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Diamankan Polsek Pameungpeuk

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Kurang dari 1x24 jam, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria pelaku pemerasan dan penganiayaan pada pedagang di kawasan Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Pameungpeuk, Akp Asep Dedi membenarkan, diamankannya pelaku AS. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 malam.

"Benar, kejadian sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 jam 12.00 WIB, pelaku sudah kami amankan," katanya. Senin, 14 Oktober 2024.

Asep Dedi mengungkapkan, awalnya korban yang sedang berdagang didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengenakan jaket kulit warna hitam.

"Awalnya meminta martabak telor setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak," ujarnya.

"Sehingga pelaku marah dan merasa tidak dihargai, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Setelah mendapat laporan dan bukti CCTV dari korban, jajaran unit Reskrim Polsek Pameungpeuk langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow