KPU Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Bandung

KPU Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi memastikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati Bandung yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 jalur perseorangan. 

Hal itu lantaran hingga hari terakhir batas waktu, tidak ada penyerahan syarat dukungan untuk pasangan perseorangan. 

“Di Kabupaten Bandung tidak terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang mengajukan penyerahan syarat dukungan,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).

Untuk penyerahan dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024. 

Hal itu, kata Syam, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Syam mengungkap, pada hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan pada pukul 23.59 WIB, tidak ada calon yang mendaftar.

Berdasar Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1066 Tahun 2024, calon perseorangan harus didukung oleh paling sedikit 6,5 persen dari penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024, yang berjumlah 172.589 dukungan. 

Selain itu, lanjut Syam, dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Bandung, yang berarti paling sedikit di 16 kecamatan.

“Karena waktu untuk jalur perseorangan sudah lewat, maka kita sekarang menunggu dan menerima pendaftaran bakal calon dari parpol atau gabungan parpol,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow