Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Partai politik yang memperoleh suara 137.791 pada Pemilihan Legislatif 2024 dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Daerah Kabupaten Bandung 2024. 

Angka itu didapat dari ambang batas 6,5 persen sebagai syarat pencalonan kepala daerah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Suara sah pada Pileg Kabupaten Bandung 2024 sebanyak 2.119.852. 

“Jadi bila ada partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai suara sah sebesar 137.791 sudah bisa mencalonkan (bupati-wakil bupati Bandung),” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, dalam acara Media Gathering bertajuk Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 di Soreang, Sabtu (24/8/2024).

Sementara usia minimal calon bupati atau wakil bupati adalah 25 tahun sejak penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sebelumnya batas usia calon kepala daerah, baik walikota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati, adalah 25 tahun terhitung saat pelantikan. 

“Dan kami telah melakukan mensosialiasikan mengenai persyaratan ini kepada seluruh stakeholder terkait termasuk partai politik yang ada di Kabupaten Bandung,” tukasnya. 

Dia mengemukakan, tahapan pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 24 hingga 26 Agustus dengan pengumuman resmi. Sementara pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Semua proses ini akan mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Media memiliki peran yang sangat vital dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah. Kami berharap media dapat membantu menyampaikan informasi tahapan pendaftaran kepada masyarakat,” ucapnya.

Syam juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas dalam proses seleksi kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati. KPU telah meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan terkait rumah sakit yang akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung. 

“Kami akan melihat yang fasilitas kesehatannya lengkap, ada dua opsi yaitu Rumah Sakit Hasan Sadikin serta Rumah Sakit Al-Ihsan,” ungkapnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow