KPU Kab. Bandung Menerima Satu Masukan Masyarakat Terkait DCS DPRD

KPU Kab. Bandung Menerima Satu Masukan Masyarakat Terkait DCS DPRD

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menerima satu masukan dan tanggapan masyarakat terkait hasil putusan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bandung untuk Pemilu 2024.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Bandung telah melaksanakan tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DCS pada tanggal 19-28 Agustus 2023 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengungkapkan satu masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan DCS itu ditujukan kepada Partai Golkar. Pihaknya mengaku telah menyampaikan masukan masyarakat tersebut kepada Partai Golkar.

“Ada satu dari Partai Golkar, tanggapan dari masyarakat terkait dengan status pekerjaan calon sementara. Sudah disampaikan dan di clear-kan oleh partai,” ujar Agus saat ditemui di Soreang beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya pada tanggal 14-20 September 2023 dilaksanakan tahapan pengajuan pengganti calon terkait dengan tanggapan masyarakat yang dilakukan oleh partai politik. Kemudian, ungkap Agus, pada tanggal 20-23 September 2023 akan dilakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara DPRD pasca partai politik merespon atas masukan dan tanggapan masyarakat. Puncaknya adalah tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon legislatif pada DPRD Kabupaten Bandung.

“Pencermatan rancangan DCT akan menjadi momentum. Setelah partai politik merespon tanggapan masyarakat maka tanggal 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023 itu pencermatan rancangan DCT. Pada tahap ini kita akan intensif berkomunikasi dengan RO untuk memastikan agar penyusunan dan penetapan DCT itu clear,” tutur Agus.

“Penetapan DCT itu 3 November 2023, untuk kemudian pada tanggal 4 November 2023 diumumkan DCT dan tanggal 28 November itu masa kampanye,” jelasnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Bandung juga tengah mendata dan merekapitulasi Daftar Pemilihan Tambahan dan Daftar Pemilihan Khusus. Agus menjelaskan Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang sudah memenuhi syarat dan memiliki dokumen kependudukan dan kriteria sebagai pemilih tetapi tidak atau belum tercatat di DPT.

“Alhamdulillah saat ini belum ada laporan terkait dengan DPK. Harapannya sekecil mungkin DPK. Karena kalau DPK sekecil mungkin artinya dapat Disimpulkan DPT kita presisinya bagus,” papar Agus.(Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow