KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Menjadi Tersangka
JAKARTA, LIRIKNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus suap di Sulawesi Selatan.
Tiga orang tersebut diantaranya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dan IR sebagai tersangka penerima suap, sedangkan AS ditetapkan sebagai pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, dari keterangan saksi dan bukti yang cukup, sehingga tiga orang tersangka ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan IR, sedangkan pemberi suap yakni AS.
“NA telah menerima uang dalam tiga kali peristiwa, pada Februari 2021 NA menerima Rp 2,2 miliar,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangannya, Minggu (28/2/2021) dinihari.
Firli menegaskan, kedua tersangka NA dan IR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sedangkan tersangka lainnya, lanjut Firli, yakni AS disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Firli menambahkan terhadap para tersangka NA, IR dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari. Dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi ini terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.
“NA ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, IR di rutan cabang KPK Kav C1, AS di tahanan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Firli.
Dikatakan Firli, untuk memutus rantai penularan Covid-19, pihaknya sanga memahami bahwa keselamatan jiwa hukum tertinggi. Oleh karena itu, kata Firli, setiap orang yang ditahan oleh KPK perlu dipastikan tidak tertular atau tidak menyebarkan virus Covid-19.
“Oleh karenanya para tersangka akan melakukan isolasi mandiri di rutan KPK Kav C1,” tambahnya.
Firli mengaku, dalam pemberantasan korupsi tetap berkomitmen dan tidak akan pernah habis tenaga dan pikiran.
“Kami berharap kepada masyarakat apabila menemukan ada dugaan tindak korupsi, maka segera beritahu KPK. Karena mata KPK sangat terbatas, tidak lebih 1652 pasang mata, tetapi KPK Memiliki mata rakyat,” paparnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) dini hari.
Penangkapan tersebut, karena tiga tersangka diduga melakukan penyuapan terkait proyek Makassar New Port (MNP) yang nilainya mencapai Rp 2,8 triliun yang diduga sebagai pintu masuk kejahatan korupsi. (Zes/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow