Komisi C Kabupaten Bandung Desak Pemprov Cabut Izin Aktivitas Tambang Galian C di Nagreg
LIRIKNEWS.COM, KAB BANDUNG – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bisa mencabut izin tambang galian C yang sudah merusak lingkungan di Kampung Cibeuneur, Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto menjelaskan, adanya aktivitas galian C tersebut izinnya ada di pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Meski begitu, kata Yanto, hal tersebut tidak sepenuhnya ada di Provinsi.
“Apabila merusak lingkungan, meski izinnya ada di Pemerintah Provinsi, kita juga punya kewenangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk memberikan masukan agar mencabut izin yang sudah ada,” kata Yanto saat di konfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Yanto menegaskan akan melakukan tindakan jika tambang galian C tersebut tidak berizin. Dengan itu, kata dia, aktivitas tambang galian C tersebut bisa berhenti.
“Apalagi izinnya bermasalah, kita bisa menurunkan Satpol PP dari sini, yang bisa menurunkan Satpol PP itu Dinas terkait (LH) nanti biar LH yang memerintah satpol PP untuk menutup kegiatan tersebut karena izinnya bermasalah,” tegasnya.
“Hal ini tidak perlu banyak prosedur lagi, eksekusi langsung di stop. Kalau Dinas terkait tidak berupaya menyetop artinya Dinas LH Kabupaten Bandung sudah lalai,” ucap Yanto.
Pasalnya, Yanto mengaku tidak akan menerima apabila lingkungan yang ada di kabupaten Bandung dirusak oleh adanya tambang tersebut. Meskipun, menurutnya, perusahaan tersebut sudah mengantongi izin.
“Selama saya masih jadi Ketua Komisi C tidak akan menerima hal demikian. Contohnya, kita akan melakuka pengecekan ke lapangan, tanya ke warganya dan di tinjau lingkungannya, apabila dirugikan, kita pun ajak LH bawa ke Provinsi, dan apabila Provinsi tidak mendengar kita akan bawa ke yang lebih tinggi, yaitu ke Kementrian,” pungkasnya. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow