Klaim JHT Bisa Cair Usia 56, Buruh Tolak Permenaker
LIRIKNEWS.COM, KAB BANDUNG – Adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 Tentang persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), menyebabkan polemik dan penolakan para buruh.
kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung, Suharyono menyatakan, dalam Permenaker tersebut, mensyaratkan untuk pencairan JHT seorang pekerja harus menunggu hingga usia 56 tahun.
Adanya hal tersebut, kata Suharyono, menimbulkan polemik dan penolakan dari para buruh.
“Kami sangat menolak aturan tersebut, JHT itu tabungan pekerja. Tabungan ini sangat diharapkan oleh pekerja untuk menyambung hidup atau untuk modal usaha,” kata Suharyono saat di wawancara, Minggu (13/2/2022).
Selama ini, lanjut Suharyono, banyak pekerja yang berhenti bekerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga habis kontrak kerja dengan usia jauh dibawah 56.
Maka, kata dia, apabila harus menunggu usia 56, paling sedikit mereka harus menunggu selama 6 tahun untuk bisa mendapatkan JHT. Padahal, uang tersebut sangat dinanti-nantikan oleh pekerja untuk bekal usaha atau menyambung hidup sebelum bersama keluarganya.
“Kenyataannya banyak pekerja yang diberhentikan dalam usia yang masih jauh. Misalnya diusia 40 dan 50 tahun, berarti dia harus menunggu sekitar 6 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, Suharyono mengatakan, selama kurang lebih dua tahun pandemi, sekitar 2 ribu pekerja di Kabupaten Bandung yang diberhentikan dari pekerjaannya.
Apalagi sekarang, kata dia, dengan alasan pandemi belum pulih banyak perusahaan yang menjadikan alasan tersebut untuk memberhentikan pekerjanya.
“Dulunya aturan JHT itu 6 bulan, kemudian karena terus didesak akhirnya berubah jadi 1 bulan masa tunggunya. Nah, sekarang malah dirubah lagi jadi 56 tahun. Ini tentu sangat tidak adil untuk para buruh. Maka semua buruh di Indonesia menolak keras Permenaker,” pungkasnya. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow