Ketua Rijalul Ansor Kabupaten Garut, Mengritik Pergub Terkait Pesantren
GARUT – Ketua Rijalul Ansor Kabupaten Garut, Ceng Arman Abdurrohman Al Hafidz, mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat, Ridwan Kamil yang dinilai merugikan bahkan cenderung mengancam pesantren. Peraturan tersebut tertuang dalam No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren.
Arman mengungkapkan, bahwa peraturan yang dibuat oleh Gubernur Jawa Barat terkesan konyol dan mengancam. Bagaimana tidak, dalam peraturan tersebut Gubernur menyantumkan agar pesantren siap disanksi sesuai ketentuan perundang-undangan manakala melakukan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Setelah Pergub Jabar tersebut keluar, Arman pun mengaku mendapatkan keluhan dari sejumlah pimpinan pondok pesantren.
“Ada tiga poin yang harus dilakukan oleh pesantren-pesantren yang hendak mengaktifkan kembali kegiatannya di pesantren. Point-point tersebut harus dibuat pesantren dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan dan ditandatangani diatas materai,” ungkap Arman saat memberikan keterangannya, Minggu (14/6).
Lebih lanjut lagi Arman menjelaskan, ketiga poin itu tersebut yakni, pertama, adalah bersedia untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19, kedua bersedia menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren, dan ketiga bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19.
Ia meyakini bahwa tujuan dari Gubernur Jawa Barat itu baik, namun menurutnya peraturan tersebut cacat moral dan etika. “Pesantren ini lembaga pendidikan mandiri yang eksistensinya tidak ditanggung oleh pemerintah sebagaimana lembaga-lembaha pendidikan negeri lainnya. Kalau pun ada, pesantren yang menerima bantuan dari pemerintah, sifatnya hanya alakadarnya bahkan tidak merata. Tidak ada jaminan semua pesantren dari yang kecil sampai yang besar bisa dengan mudah mendapatkan bantuan pemerintah,” katanya.
Arman menjelaskan bahwa selama ini pesantren tumbuh dan berkembang dari kemandirian para santri dan kyainya. Kebutuhan fasilitas pendidikan pun selama ini dipenuhi dari iuran para santrinya atau dari para kyai yang memiliki bidang usaha.
“Seharusnya, saat hendak membuat regulasi, buatlah tanpa harus mengancam eksistensi pesantren. Jika dalam aturan yang disusun oleh pemerintah itu ada nada ancaman, aturan yang mengancam itu yang menjadi bukti kecacatan moral dan etika pemerintah atas eksistensi pesantren selama ini,” tegasnya.
Jika kemudian hendak membuat aturan yang memang isinya mengancam, seharusnya perintah terlebih dahulu memastikan seluruh fasilitas di seluruh pesantren di Jawa Barat terpenuhi. Namun jika fasilitas dan infrastruktur itu tidak ada dan tidak disediakan oleh pemerintah, seharunya Gubernur tidak membuat aturan yang malah mengancam.
“Itu tidak pantas. Saat Kang Emil kampanye, keliling ke pesantren-pesantren untuk mendulang dukungan, dan bahkan mengaku keluarga pesantren. Namun nyatanga saat ini malah membuat aturan yang mengancam ditengah keberpihakan pemerintah atas pesantren masih jauh dirasakan, apalagi ditengah pendemi Covid 19,” ucapnya.
Arman sendiri bersama unsur pesantren minta agar Emil mencabut poin ancaman dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat omor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren. (Ig/Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow