Keluarga Apresiasi Gerak Cepat Polresta Bandung Tangkap Pelaku Penusukan di Gading Tutuka

Keluarga Apresiasi Gerak Cepat Polresta Bandung Tangkap Pelaku Penusukan di Gading Tutuka

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Keluarga Ahmad Koswara, korban penusukan oleh anggota geng motor, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini Polresta Bandung yang telah menangkap para pelaku aksi kejahatan tersebut. 

Apresiasi diberikan karena respon cepat dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung yang berhasil meringkus para pelaku kurang dari empat jam pasca kejadian. 

“Terima kasih kepada Pak Kapolresta Bandung, Pak Kasat Reskrim, dan Kanit Resum, yang telah bergerak cepat menangkap pelaku hanya dalam waktu empat jam,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Januard Sinaga, di rumah korban, Desa Cincin, Soreang, Senin (3 /6/2024).

Dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk tidak melakukan aksi kejahatan, apalagi Indonesia merupakan negara hukum. Keluarga, katanya, menginginkan proses hukum yang seadil-adilnya untuk pelaku. 

“Yang pasti kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat melakukan penangkapan kepada para pelaku yang telah menghilangkan nyawa keluarga kami,” ucapnya.

Kakak korban, Ida Andrayani mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandung yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuh adiknya. Dirinya meminta pelaku dihukum sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku.

“Terima kasih kepada Polresta Bandung yang telah berhasil menangkap para pelaku dan semoga bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung meringkus tiga pelaku yang melakukan penganiayaaan kepada Ahmad Koswara (23) di wilayah Gading Tutuka, Kabupaten Bandung. Akibat pingsan itu, korban harus meregang nyawa. 

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku ketiga yakni AA (21), MAR (16), dan MA (17), merupakan anggota geng motor. Karena berusaha melarikan diri, pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas. 

“Jadi pelaku ini bersama kedua temannya membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor. Tiba di TKP (tempat kejadian perkara), tersangka AA menghampiri korban dan melakukan penusukan menggunakan pisau dapur,” ujarnya, dalam jumpa pers di Mapolresta Bandung, Rabu (29/5).

Setelah dipukul, AA bersama kedua temannya langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor dan meninggalkan korban yang bersimbah darah. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Otista oleh sejumlah warga, namun sayangnya nyawa tak tertolong. 

“Motifnya cemburu. Jadi tersangka ini melihat percakapan pacarnya dengan korban yang isinya sayang-sayang. Setelah itu tersangka chat korban dengan menggunakan ponsel pacarnya membuat janji. Tersangka bersama kedua temannya datang ke lokasi yang disepakati dan melakukan penusukan terhadap korban,” tuturnya. 

Karena aksinya itu, para tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    8
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    2
    Wow