Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Aset Doni Salmanan

Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Aset Doni Salmanan

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung secara resmi mengeksekusi barang bukti berupa uang perkara tindak pidana umum terkait kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Proses eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan menerangkan, barang bukti berupa uang yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Total uang rampasan yang disetorkan terdiri dari Rp 7.514.192.641 (tujuh miliar lima ratus empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), serta dalam bentuk dollar Amerika Serikat sejumlah USD1.300,- (seribu tiga ratus dolar AS), yang setara dengan Rp 20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah),” sebutnya di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (26/9/2024).

Donny menjelaskan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara Doni Salmanan.

“Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah barang bukti yang bernilai tinggi, serta dakwaan atas tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan teknologi informasi,” katanya. 

Kegiatan ini didasari putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A dalam Putusan Nomor 576/PIDSUS/2022/PN.BLB tanggal 15 Desember 2022. Pada putusan ini, Doni Salmanan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

“Barang bukti dalam kasus ini meliputi sejumlah aset, diantaranya beberapa kendaraan mewah yang dirampas untuk negara,” imbuhnya.

Namun putusan ini kemudian diperkuat dan diperbarui oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 1/PID.SUS/2023/PT/BDG tanggal 21 Februari 2023.

Pada tingkat banding, pengadilan meningkatkan hukuman bagi Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan juga tetap dijatuhkan.

Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita, termasuk uang sebesar Rp 7.514.192.631,- dan USD1.300, dirampas untuk negara. Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan mewah seperti mobil Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, serta beberapa motor sport kelas atas turut disita.

Donny mengungkap, kasasi yang diajukan oleh Doni Salmanan ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan dari Penuntut Umum maupun permohonan kasasi dari terdakwa, serta memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-. Dengan demikian, putusan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar tetap berlaku.

Upaya terakhir yang dilakukan oleh Doni Salmanan berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 501 PK/PID.SUS/2024 tanggal 15 Mei 2024. Dengan penolakan ini, seluruh putusan sebelumnya tetap berlaku dan terdakwa harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Bahwa saat ini seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan dilimpahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang,” bebernya.

Seluruh barang bukti itu adalah 1 unit mobil Porsche 911 Carr, 1 unit mobil 4S, 2 unit mobil Honda CR-V, 1 unit mobil Toyota Fortuner tipe GR, 1 unit mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, 1 unit mobil BMW 840i coupe M Tech. 

Kemudian, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja H2, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, 1 unit sepeda motor KTM 500 EXC-F Six Days, 1 unit sepeda motor BMW S 1000 R, 1 unit sepeda motor Ducati Superleggera V4, 1 unit sepeda motor Kawasaki ZX-25R, 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio, 5 unit sepeda motor Yamaha Gear 125, 2 unit sepeda motor Honda Beat. 

Selain itu, ada pula rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

“Selanjutnya terhadap pelaksanaan Penyerahan Barang Bukti berupa Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Umum atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menyetorkan uang rampasan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow