Kejaksaan Utamakan Pencegahan dalam Penanganan Hukum
LIRIKNEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/6/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi, perangkat desa, serta masyarakat Desa Sukamahi.
Dalam sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan dengan adanya Rumah Restorative Justice, pihaknya ingin keadilan dapat menyentuh langsung kepada masyarakat.
“Dimana musyawarah merupakan hukum tertinggi, terutama perkara yang sederhana. Kita mengutamakan pencegahan dalam penanganan masalah hukum,” tegas Asep.
Diharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice, kesadaran hukum masyarakat terus meningkat. Jaksa pun dapat langsung turun ke tingkat desa untuk dapat membantu permasalahan hukum yang terjadi.
“Semoga Rumah Restorative Justice ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat menghadirkan hukum yang berkeadilan ditengah-tengah masyarakat, khususnya Desa Sukamahi,” ucap Asep. (vil)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow