Kedesak Ekonomi, Perempuan Paruh Baya di Ciparay Jual Sembako Kedaluwarsa
LIRIKNEWS - Polisi berhasil menggagalkan ribuan produk sembako kedaluwarsa yang dilakukan oleh seorang warga Ciparay, Kabupaten Bandung, N (52).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo didampingi Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, jika tersangka menjual barang-barang yang sudah melewati batas kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi ke warung-warung kelontong.
“Adapun yang bersangkutan telah melakukan aksi tersebut sejak Agustus 2024,” ujarnya, dalam jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin (11/11/2024).
Pengungkapan kasus, diutarakan Kusworo, berawal dari adanya informasi masyarakat ada yang mendapatkan barang-barang yang diluar kenormalan seperti bau dan memiliki rasa aneh.
Menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pada saat yang bersangkutan sedang bertransaksi dengan masyarakat.
“Dan diantara korbannya memang ada yang mengeluhkan sakit perut dan lain sebagainya. Laporan resmi berkaitan dengan adanya sakit belum ada, namun kami yang jemput bola menanyakan kepada para korban informasinya ada yang merasa sakit perut,” jelasnya.
Mantan Kapolres Jember mengatakan, motif tersangka melakukan hal tersebut lantaran terdesak persoalan ekonomi. Aksi tak terpuji pelaku bermula saat yang bersangkutan membeli bahan-bahan untuk pakan ternak.
“Pada awalnya, yang bersangkutan membeli barang-barang kedaluwarsa untuk pakan ternak, ada susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, saus dan sebagainya yang diracik kemudian dijadikan pakan ternak,” ungkapnya.
Namun lantaran ada permasalahan keuangan akhirnya pelaku menjual sembako kedaluwarsa tersebut kepada masyarakat.
“Yang bersangkutan merasa ini lebih cepat mendatangkan keuntungan, sehingga tersangka mencoba untuk menjualkan langsung tanpa dijadikan pakan ternak dan mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Kusworo mengungkap jika pelaku mendapatkan sembako kedaluwarsa tersebut dengan membeli secara daring. Tersangka juga rela menjual dengan harga dibawah pasaran untuk menarik pembeli.
“Namun demikian yang bersangkutan untuk bisa mendapatkan pelanggan yang bersangkutan tersangka rela untuk harganya dijual di bawah daripada harga pasar,” paparnya.
Kusworo membeberkan, pelaku menggunakan thinner untuk menghilangkan atau menghapus tanggal kedaluwarsa yang ada dalam produk-produk tersebut. Setelah berhasil terhapus, tersangka menggunakan printer untuk mencantumkan tanggal kedaluwarsa yang baru.
“Sehingga yang tadinya tanggal kedaluwarsanya itu habis di bulan Februari 2024, angka 2024-nya dihapus diganti 2025, sehingga seolah-olah belum melewati batas kedaluwarsanya,” sebutnya.
Tak hanya tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti 210 botol minuman teh, 119 botol minuman teh lain, 3.060 kecap saset ukuran 25 ml, 2.426 pcs susu kental manis, 450 botol chili sauce, 233 saus tomat dan juga 600 botol saus tomat ukuran 135 ml, 3.051 sachet susu kental manis, 5.600 saset kecap, dan juga 873 saset kecap yang sudah dihapus tanggal kedaluwarsanya.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang Pangan dan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pidana dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah,” pungkasnya. (**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow