Karena Cemburu Buta, Suami Nekat Bunuh Istri, ini Yang Terjadi di Garut
LIRIKNEWS.COM, GARUT – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menetapkan pelaku pembunuhan yang berinisial HE (38) terhadap istrinya yang bernama Rasnawati (41) menjadi tersangka.
Whirdhanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap tersangka HE melakukan aksinya telah direncanakan dari sebelumnya. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku menjadi tersangka.
“Sebelum membunuh istrinya, HE mengajak istrinya untuk pergi ke rumah kerabatnya di desa yang sama, dan pada saat korban tertidur dengan posisi menyamping, kemudian tersangka langsung mengeluarkan golok miliknya lalu menebaskannya ke leher korban sebanyak dua kali dan korban tidak sempat sama sekali melakukan perlawanan,” ungkap Wirdhanto saat memberikan keterangannya di Mapolres Garut, Selasa (4/1).
Akibat perbuatan tersangka, kata Wirdhanto, korban mengalami luka serius dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dijelaskan Wirdhanto, setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengurung diri di dalam rumah dan mengunci seluru pintu juga jendela rumah yang menjadi tempat pembunuhan.
“Setelah tokoh masyarakat hingga aparat desa melakukan pendekatan, He akhirnya mau membuka pintu, sehingga warga dapat mengamankan dan langsung menghubungi ke Polsek Bungbulang,” jelasnya.
Pelaku pun saat itu langsung diamankan ke kantor polisi dan melakukan pengungkapan motif HE melakukan aksi pembunuhan tersebut. Di lokasi kejadian juga polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Motif pembunuhan ini, sebelumnya antara tersangka dan korban ada perceksokan, karena tersangka mencurigai korban ada pria idaman lainnya yang dipicu adanya konunikasi melalui medsos, sms juga, yang disitu ada kata-kata bersifat mesra hingga mengakibatkan cemburunya tersangka atau suami korban,” terangnya.
Untuk dugaan gangguan jiwa pada diri pelaku, lanjut Wirdhanto, bahwa hal tersebut belum mengarah langsung dan pihaknya melakukan proses hukum yang berlaku.
“Akibat perbuatanya, HE dijerat dengan pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Zes)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow