Kapolresta Bandung: Sembilan Tersangka Anggota Geng Motor Sudah Berhasil Tangkap
LIRIKNEWS – Polresta Bandung berhasil menangkap sembilan tersangka anggota genk motor yang berulah di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari sembilan tersangka, delapan orang berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur, serta satu orang lainnya sudah dewasa.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, sembilan orang tersangka tersebut merupakan genk motor XTC 133. Awal mula kejadian, kata Kusworo, kesembilan tersangka sedang berkumpul sembari menenggak minuman keras (miras).
Kemudian, lanjut Kusworo, pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang melewati, kemudian melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut.
“Adanya hal tersebut, kesembilan remaja itu tidak terima, kemudian menaiki motornya dan mencari atau mengejar orang yang melempar botol air mineral yang kosong tersebut,” kata Kusworo dilokasi diduga menjadi bascamp para tersangka di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Selasa (12/9/023).
Kusworo menjelaskan, para tersangka langsung menyalip karena diduga ada yang mirip dengan orang yang melemparkan botol air mineral kosong tersebut.
“Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball,” jelasnya.
“Yang melakukan kekerasan tiga orang, yang lain menunggu di atas motor, dan dilaporkan Minggu, 10 September 2023. Pada Senin, 11 September 2023 kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka kurang dari 1×24 jam,” sambungnya.
Dikatakan Kusworo, pelaku merupakan genk motor XTC 133 pecahan daripada yang sudah merubah menjadi ormas. Namun XTC 133 ini tetap ingin menjadi genk motor.
Pada kesempatan tersebut, dirinya mengecek langsung salah satu rumah yang diduga menjari bascamp para tersangka.
“Saat ini kami press konferense yang disebut markasnya XTC 133, kami hadir ditengah-tengah ini untuk menghimbau kepada masyarakat, kami menghimbau kepada tokoh masyarakat atau tokoh agama, karena untuk menjaga keamanan ini adalah tanggungjawab kita bersama,” tuturnya.
“Saya tegaskan disini, pokoknya tidak ada tempat bagi genk motor di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Kusworo menegaskan, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama.
“Kesembilan tersangka mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow