KAI Commuter Rutin Lakukan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Perlintasan Sebidang
LIRIKNEWS – KAI Commuter menyayangkan dengan banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan perjalanan kereta api pada akhir-akhir ini. Mayoritas kejadian tersebut di perlintasan liar dan tidak terjaga.
Untuk menekan kejadian tersebut, KAI Commuter menggencarkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, saat memberikan keterangannya, Jumat (9/2/2024)
Dikatakan Anne, dengan menggandeng Stakeholders dan Komunitas Pecinta Kereta (Rail Fans) yang secara rutin setiap bulannya untuk melakukan sosialisasi ini.
“KAI Commuter berharap dengan kegiatan rutin yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pada pengguna jalan raya untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara khususnya di perlintasan sebidang,” jelasnya.
Perlu diketahui, lanjut Anne, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.
“Hal ini memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Saat ini, kata Anne, KAI Commuter mengoperasikan hampir mencapai 1.300 perjalanan Commuter Line yang tersebar di Jabodetabek, Wilayah 1 Merak, Commuter Line Basoetta, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta, Solo, Palur dan Kutoarjo serta Wilayah 8 Surabaya setiap harinya.
“Tentu ini menjadi catatan sendiri untuk meningkatkan kesadaran untuk mengutamakan keselamatan bagi para pengguna jalan raya saat akan melintas di perlintasan sebidang,” paparnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”.
“KAI Commuter juga berharap kepada seluruh pihak dapat proaktif dan peduli dengan berkolaborasi secara bersama-sama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya. (yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow