KAI Akan Lakukan Upaya PK Terhadap Putusan Kasasi Terkait Sengketa Tanah Kelurahan Garuda Bandung
LIRIKNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kecewa terhadap putusan kasasi terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kekecewaan ini didasari oleh putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI. Putusan tersebut diterima KAI pada 31 Agustus 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bahwa KAI akan segera melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung.
Hal ini, kata Joni, perlu dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.
“Kami menyayangkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KAI. Sehingga KAI berpotensi kehilangan aset yang nilainya begitu besar,” kata Joni.
Dikarakan Joni, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di tanah tersebut. Oleh karena itu, KAI akan berupaya maksimal untuk mempertahankan dan menjaga aset tersebut.
“Aset KAI yang diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi tersebut memiliki luas 76.093 m2. Di atas tanah tersebut telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Perkara tersebut, lanjut Joni, mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020. Kemudian berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa milik Nani Sumarni, dkk dan menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni, dkk.
“Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat,” ujarnya.
KAI selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung namun sayangnya berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, KAI akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dalam waktu dekat. KAI akan terus memperjuangkan aset negara yang telah diamanahkan kepada KAI,” tegas Joni. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow