Kadin Indonesia Memberikan Kesaksian Di PN Bandung

Kadin Indonesia Memberikan Kesaksian Di PN Bandung

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa 10 November 2020. Dalam persidangan Kadin Indonesia diwakili Ketua Komite Tetap Bidang Organisasi Kadin Indonesia Ali Said.

Ali Said dihadirkan dalam kasus tindak pidana UU ITE dengan terdakwa Donny Mulyana, atas pelaporan dari Tatan Pria Sujana.

Ali Said dalam kesaksiannya di depan majelis hakim menyebutkan, pernyataan Tatan Pria Sujana dalam sidang sebelumnya yang menyebutkan telah terjadi pemufakatan jahat antara Kadin Indonesia dan Kadin Jabar adalah tidak benar.

Menurut Ali, Kadin Indonesia dalam menjalankan organisasi berpegang teguh kepada UU RI Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri serta aturan aturan yang mengikat serta turunannya.

Dikatakan Ali, bahwa Kadin Indonesia mendapatkan informasi melalui konsultasi dari dewan pengurus kadin kabupaten/kota di Jabar meminta diadakannya musprovlub.

Setelah tahapan dan persyaratan penyelenggaraan pelaksanaan musprovlub lengkap sesuai dengan ketentuan, Kadin Indonesia hadir sebagai peninjau, selanjutnya mengesahkan dan mengukuhkan keputusan musprovlub.

Sehingga, kata Ali, musprovlub yang dilakukan kadin jabar memang kehendak dari bawah yang meminta.

“Sehingga, ketentuan persyaratan dan tahapan Pelaksanaan Penyelenggaran Musprovlub yang diselenggarakan oleh Dewan-Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota Jawa Barat, telah sesuai dan memenuhi seluruh ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.17 tahun 2010, Anggaran Dasar pasal 26,” kata Ali. dikutip dari deskjabar.com

Ketika ditanya hakim soal perselisihan Donny Mulyana dan Tatan Pria Sujana, sikap Kadin Indonesia bagaimana?

Ali Said menjelaskan Kadin Indonesia memfasilitasi dengan cara melakukan mediasi langsung kepada mereka yang berseteru di lakukan di kantor Kadin Indonesia pada tanggal 27 Juni 2019.

Dalam pelaksanaannya, Kadin Indonesia mengundang Tatan Pria Sujana, Donny Mulyana, Cucu Sutara dan Yahya Sutarjo untuk di klarifikasi tentang perseteruan dan perselisihan yang terjadi di tubuh kadin jabar.

Sedangkan dari Kadin Indonesia yang hadir ketua umum Rosan Roeslani, wakil ketua umum bid.okp, wakil ketua umum bid. Indonesia bid. Indonesia tengah, dan Komite Tetap bid.Hukum dan Komite Tetap bid.keorganisasian.

Dalam pertemuan tersebut Kadin Indonesia antara lain meminta Donny Mulyana meminta maaf atas apa yang telah di lakukan nya kepada Tatan Pria Sujana, begitu juga untuk Tatan Pria Sujana di minta untuk menyabut laporan yang di Polda Jabar tentang perseteruan Tatan Pria Sujana dan Donny Mulyana.

Namun dengan tegas Tatan Pria Sujana dalam pertemuan itu menolak atas saran dan mediasi dari Kadin Indonesian. Dan dia menyebut bahwa kasus tersebut adalah masalah pribadi antara Donny Mulyana dan Tatan Pria Sujana.

Kemudian langkah yang di lakukan dalam upaya mediasi adalah dengan memberikan surat secara resmi kepada Tatan Pria Sujana dengan nomor surat : 532/DP/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal, Penyelesaian Permasalahan Kadin Jawa barat secara Damai, ada lima (5) point yang di intruksikan oleh Kadin Indonesia kepada Tatan Pria Sujana sebagai ketua umum Kadin Jabar dalam surat itu diantaranya:

1. menyelesaikan permasalahan dengan Donny Mulyana secara damai dan musyawarah kekeluargaan dengan mempertimbangkan kembali penyelesaian secara hukum yang sudah di tempuh oleh Tatan Pria Sujana.

2. Selanjutnya, pemberhentian Yahya Sutarjo agar di pertimbangkan kembali untuk di cabut dan di pulihkan kembali sebagai pengurus kadin jabar.

3. Surat Sanksi dan peringatan yang kepada saudara cucu untuk tidak di lanjutkan ini karena hanya perbedaan pendapat dan pandangan.

4. Berdasar pada surat Kadin Indonesia no. 402/DP/IV/2020 kadin kab/kota meminta kepada saudara tatan untuk mempertimbangkan dan tidak melanjutkan caretaker dan surat – surat peringatan yang telah di keluarkan kepada Kadin Kadin kab/kota.

5. Perselisihan pendapat dengan Kadin Kadin kab/kota agar di selesaikan secara damai.
Dalam hal ini Kadin Indonesia telah memberikan kesempatan 60 ( enam puluh ) kepada Tatan Pria Sujana untuk menyelesaikan permasalahan baik secara personal maupun secara organisasi. Namun kesempatan ini tidak di manfaatkan dengan baik sehingga gejolak dan permohonan musprovlub semakin memanas.

Dalam pelaksanaan muprosvlub kami sebagai peninjau jika dalam proses ini telah memenuhi ketentuan maka kami Kadin Indonesia menyetujui dan mengesahkan, dan setelah kami kaji, lihat semua unsur telah terpenuhi maka kami wajib menjalankan keputusan presiden no. 17 tahun 2010.

Perlu Tatan Pria Sujana ketahui dan pelajari anggran dasar dan anggaran rumah tangga Kadin ini adalah aturan organisasi yang telah di setujui oleh presiden. Bukan dari keputusan para pengurus yang berkumpul. “Jadi dimana dasar Tatan Pria Sujana yang mengatakan bahwa ada pemufakatan jahat antara Kadin Indonesia dengan para pemohon musprovlub kadin jabar,” papar Ali. (Jul/*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow