Kades Tenjolaya Dilaporkan Tim Advokasi Bedas
KABUPATEN BANDUNG – Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) melakukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatam Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada tahapan kampanye Pilbup Bandung 2020.
Laporan tersebut berisi tentang adanya dugaan pelanggaran oleh Kades berinisial IS yang secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Ajakan IS tersebut terekam dalam video berdurasi 33 detik dan ramai diperbincangkan.
“Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1),” ucap IS dalam tayangan video tersebut.
Ketua Tim Advokasi Paslon Bedas, Dadi Wardiman mengungkapkan, pihaknya melaporkan kejadian atau fakta yang terjadi di lapangan termasuk video yang beredar terkait penggiringan massa yang dilakukan IS untuk memilih salah satu paslon.
“Meskipun pihak Bawaslu sedang melakukan penelurusan, tapi karena kami melaporkan, jadi kemungkinan laporan kita yang akan diproses. Dari pihak Bawaslu pun menyesalkan, karena sebelumnya memang Bawaslu sudah menyosialiasikan kepada para kepala desa dan memberikan arahan bahwa mengikuti kampanye adalah kesalahan dan itu masuk pidana pemilu,” ungkap Dadi ditemui usai melapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (12/11/2020).
Dikatakan Dadi, berbicara Undang-undang Desa, jika terbukti kades tersebut melakukan pelanggaran, bisa sampai diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan dalam Undang-undang Pemilu bisa dikenakan hukuman pidana dan denda.
“Sebelum ini kita juga melaporkan kades Hegarmanah (Cikancung). Dan ini (Kades Tenjolaya) yang kedua. Meskipun kita banyak menerima laporan dari tim relawan tingkat bawah, banyak kades melakukan hal serupa meski tidak secara terang-terangan. Yang masuk ke data kita sudah lebih dari lima orang kades. Makanya kami mencurigai ini disekemakan,” jelasnya.
Dadi berharap, Bawaslu bisa berperan lebih hingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak terkait yang menyalahgunakan jabatannya untuk pemenangan salah satu paslon pada kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung ini.
“Kekhawatiran kita, kalau ini tidak ditindak lanjuti dengan tegas, bisa terjadi hal-hal serupa. Banyak pihak yang memanfaatkan jabatannya untuk menggiring memilih salah satu pasangan calon. Ini jadi perhatian khusus, sehingga sifatnya instruksi untuk melaporkan,” paparnya. (Zesi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow