Kades Harus Paham Regulasi ADPD dan Dana Desa
LIRIKNEWS.COM, KAB BANDUNG – Agar tidak ada kesalahan dalam menentukan suatu kebijakan dan pembuatan anggaran, pasalnya kepala desa berperan sebagai penerima anggaran tersebut.
Oleh karena itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta para kepala desa se-Kabupaten Bandung untuk memahami regulasi tentang Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (ADD).
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan informasi dan sosialisasi ini tentunya untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang terjadi sebelumnya, yang memang tidak semua kepala desa memahami tentang itu, tapi kedepan ini akan meminimalisir persoalan-persoalan,” kata Bupati saat wawancara di Soreang, Jumat (11/2/2022).
Adanya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Peraturan Bupati tentang ADPD dan Dana ADD bagi para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bandung.
“Tujuannya adalah agar penggunaan anggaran tersebut bisa sesuai dengan juklak, juknis dan mekanisme yang ada,” kata Bupati.
Menurut Kang DS panggilan akrab Bupati Bandung, bahwa sosialisasi tentang ADPD dan dana desa ini memang perlu menyasar para kepala desa.
Hal tersebut, lanjut Kang DS, dikarenakan ADPD dan dana desa tersebut berasal dari dua sumber. Dimana dana desa bersumber dari APBN dan ADPD bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.
“Tentu kepala desa sebagai yang menerima sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis, mekanisme dan sebagainya, pada akhirnya tidak ada kesalahan administrasi karena semunya kita harus minta pertanggungjawaban,” tutup Kang DS. (Jul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow