Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Kades Cibiru Hilir Membantah Penerimaan kompensasi Pemasangan Tiang fiber optik

Kades Cibiru Hilir Membantah Penerimaan kompensasi Pemasangan Tiang fiber optik

Smallest Font
Largest Font

CILEUNYI – Menyusul beredarnya surat berita acara penerimaan kompensasi pemasangan tiang fiber optik milik PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di wilayah Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Kepala Desa Cibiru Hilir H.M Yunus membantahnya.

Dalam berita acara yang menyebar di masyarakat itu, menyebutkan Kepala Desa bersama aparat dan Kepala Dusun (Kadus) menerima sejumlah uang kompensasi sebesar Rp. 5 juta.

Yunus membantah telah menerima uang kompensasi tersebut untuk memuluskan proyek pembangunan tiang fiber optik di wilayah Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Dia pun menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan dirinya. “Beredarnya surat berita acara penerimaan kompensasi pemasangan tiang fiber optik di wilayah Desa Cibiru Hilir. Disitu disebutkan saya bersama aparat dan Kepala Dusun (Kadus) menerima sejumlah uang kompensasi sebesar Rp. 5 juta,” ungkap Yunus saat di konfirmasi, di Kantor Desa Cibiru Hilir Rabu, (29/7).

Yunus juga menjelaskan, ada beberapa kejanggalan dari surat berita acara yang beredar. Seperti kop surat yang berbeda dengan kop surat resmi Desa, tanda tangan Kepala Desa beserta Kadus yang dipalsukan.

Selain itu, kata Yunus, ada nama Kadus yang dipalsukan dan stempel Desa yang berbeda dengan stempel resmi yang dimiliki Desa. “Mereka memalsukan kop surat, stempelnya, tanda tangan saya dan para Kadus. Dalam berita acara tertanggal 16 Maret itu juga tidak memiliki nomor resmi, apalagi hanya ditulis dengan tangan,” jelasnya.

Adanya hal tersebut, ucap Yunus, dirinya berserta jajaran aparatur perangkat desa merasa sangat dirugikan adanya surat berita acara tersebut. Apalagi, lanjutnya, tanpa konfirmasi salah satu media online memuat berita tersebut.

“Saya akan tempuh jalur hukum karena pemalsuan dokumen itu masuk ranah pidana. Saya juga akan mensomasi media online tersebut untuk meminta maaf, kami beri waktu 2×24 jam,” tegasnya.

Yunus juga menerangkan, menyebarnya surat berita acara bohong itu, diduga berawal dari rencana adanya pemasangan tiang fiber optik di wilayah Desa Cibiru Hilir. Ditegaskannya, pihak Desa hingga saat ini belum memberikan izin secara resmi, proyek pemasangan tiang fiber optik kurang lebih 18 titik tersebut.

Ia juga mengakui, pihak perusahaan fiber optik pernah mendatangi kantor desa, untuk masalah pemasangan tiang. Itupun, hanya sebatas lisan. Secara resmi dan tertulis, pihak desa tegasnya, belum mengeluarkan ijin. “Pernah ada yang datang ke kantor desa, tapi hanya lisan saja. Belum ada izin resmi yang dikeluarkan Desa,” katanya.

Dengan adanya surat berita acara palsu itu, pihak Desa pun melaporkan kepada kepolisian untuk diusut. Dalam prosesnya, Polsek Cileunyi sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya, termasuk pihak perusahaan jaringan fiber optik.

“Ini merupakan pencemaran nama baik. Tidak ada kesepakatan dengan proyek itu, tiba-tiba muncul ini surat berita acara palsu. Berita ini sudah menyebar luas, pencemaran nama baik. Kalau betul, ya kami akan tanggung resikonya. Tapi kalau tidak betul, maka nama desa sudah tercemar,” paparnya.

Sementara itu, Kapolsek Cileunyi, Kompol Sururi mengatakan, pihaknya baru menerima pengaduan secara lisan. Saat ini, pihaknya masih mencari informasi lanjutan dari pengaduan tersebut. Kata Sururi, jika memang benar kasus ini mengacu pada kejahatan siber, maka pihaknya pun telah mengarahkan pelapor untuk melapor ke pihak Polda Jabar atau Polresta Bandung. 

“Jika berkaitan dengan media sosial dan pemalsuan dokumen, maka akan kita arahkan untuk laporan ke Polda,” tandasnya. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow