Kader PKK Menjadi Alat Kampanye Paslon 1
KABUPATEN BANDUNG, liriknews.com – Tim Advokasi BEDAS (TAB) mendampingi pelapor dan saksi untuk melakukan klarifikasi di Bawaslu terkait laporan adanya dugaan ketidaknetralan unsur PKK dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020 yang disertai dengan bingkisan Kerudung dan stiker paslon nomer 1 yang di lengkapi dengan pemberian uang Rp. 100.000 kepada setiap peserta (1/12).
Menurut Keterangan dari pelapor hal itu terjadi di Kampung Rancamanyar RT.01 RW.11 Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan, dalam acara Sosialisasi PKK pada tanggal 18 November 2020. Unsur PKK yang melakukan Kampanye pasangan Calon Bupati dan wakil bupati nomer urut 01 Nia – Usman. Hal tersebut dikatakan oleh Dadi Wardiman selaku ketua TAB.
“Hari ini kita mendampingi pelapor dan saksi untuk klarifikasi terkait kasus PKK kabupaten Bandung Pokja 3 yang ada di pangalengan berkampanye calon nomer 1 Nia – Usman, yang menarik selain kampanye PKK tersebut memberikan bingkisan kerudung yang ada stikernya dan uang 100rb, maka jelas masuk dalam unsur money politik, jelas terekam di video dan foto,” ungkap Dadi.
Dikatakan Dadi, dalam video yang menjadi bukti laporan tersebut dan sebetulnya telah viral di media sosial minggu kemarin, dimana oknum PKK tersebut dengan lantang mengkampanyekan di hadapan kader PKK dan kader pos KB.
Ini perkataan kader PKK tersebut “Urang mah ulah ngasosialisasikeun calon batur, anu hiji we teh Nia sareng pa Usman, jelaskeun ka warga teh, saha ari bu Nia teh nya eta bojo na pa Dadang Naser bupati anu ayena nuju manggung, dugikeun oge ayena pembangunan naon wae anu tos karaos ku warga, naha te karaos kitu, sangkilang jalan sakitu lalecirna, BLT, PUSKESOS, PKH, ADD, ADPD ayena di desa teras terasan pembangunan, ari nu sanes mah erek bade bari cang tangtu, bari tinggali saha ari pendamping-pendamping na pangalaman te di pemerintahan, ulah ukur resep ieu teh jang pamingpin lima tahun kapayun ……………….. “
Menurutnya, hal ini jelas melanggar peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PKK termasuk dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa beriringan dengan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang semuanya dibiayai oleh APBN/APBD, dan/atau APBDes artinya dalam hal ini lembaga tersebut didanai oleh.
“Hal tersebut telah di atur dalam Permendagri Nomor 53 tahun 2000 Pasal 15 tentang Pembiayaan Gerakan PKK,” jelasnya.
Serta, lanjut Dadi, jelas tertulis dalam permendagri nomor 18 tahun 2018 bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa tidak terafiliasi dalam partai politik. Apabila memang kader PKK tersebut terbukti melakukan hal itu, kata Dadi, di jelaskan dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187A ayat (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
“Untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak satu milyar rupiah,” tandasnya. (Zes/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow