Januar Solehuddin: Gugatan Yasri Yusniarti (Caleg DPRD Kab. Bandung dapil 1) di tolak PTUN Bandung

Januar Solehuddin: Gugatan Yasri Yusniarti (Caleg DPRD Kab. Bandung dapil 1) di tolak PTUN Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Sugiyanto dan Chandra Kumala (calon anggota DPRD Kabupaten Bandung mengatakan gugatan dari Yasri Yusniarti (caleg DPRD Kabupaten Bandung Dapil 1) atas hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 di daerah itu kandas, karena ditolak oleh PTUN Bandung.

“Jadi, gugatan caleg Yasri Yusniarti yang tidak puas dengan hasil perolehan suara pada Pemilu di Kabupaten Bandung ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung,” ujar Januar didampingi Acep Ahmad Taufik dan Gumilar Triasaputra, Selasa (27/8/2024).

Menurut dia, pemilu di Kabupaten Bandung pada February 2024, sempat menuai polemik, dimana sudah ada penetapan hasil rekapitulasi dan penetapan anggota DPRD Kabupaten Bandung 2024 oleh KPU Kabupaten Bandung sejak 7 Maret 2024 namun masih menyisakan ketidakpuasan dari caleg Yasri Yusniarti yang ketika itu kalah dalam perolehan suara.

Yasri Yusniarti kemudian menempuh proses hukum di PTUN Bandung dengan menggugat Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1048 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1043 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2024.

“Gugatan ke PTUN Bandung teregister dalam perkara Nomor : 62/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 29 Mei 2024,” sebutnya.

Gumilar menambahkan, bahwa menurutnya upaya hukum tersebut adalah ‘salah kamar’, tentunya sebagaimana dalil dari penggugat selain mempersoalkan Surat keputusan KPU Kabupaten Bandung terkait penetapan rekapitulasi dan penetapan anggota DPRD Kabupaten Bandung terpilih pun mempersoalkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang tentunya permasalahan sengketa hasil bukanlah kewenangan dari PTUN.

Selain itu, Acep ikut memberikan tanggapannya terkait upaya pencarian keadilan yang selalu diungkapkan oleh Penggugat, bahwa persoalan keadilan pemilu itu sudah diberikan pada setiap tahapan pemilu yang dikenal dengan istilah elektoral justice, sehingga apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dalam tahapan pemilu, maka masyarakat diberikan hak untuk melakukan upaya baik pengaduan kepada Gakumdu (Bawaslu, Kepolisian, kejaksaan, Pengadilan) maupun kepada DKPP apabila terdapat perbuatan menyimpang maupun ketidakprofesionalan dari penyelenggara pemilu pada setiap tahapannya.

Dia menuturkan pada 12 Juni 2024, majelis hakim PTUN Bandung mengeluarkan penetapan dismissal dengan menolak seluruh gugatan pemohon atas nama Yasri Yusniarti.

Namun, lanjut dia, merasa tidak puas dengan putusan hakim di PTUN Bandung itu, selanjutnya pada 19 Juni 2024, pemohon atas nama Yasri Yusniarti mengajukan kembali perlawanan dengan register perkara Nomor : 62/G/PLW/2024/PTUN.BDG

“Kasus ini melalui proses persidangan selama dua bulan dan hakim di PTUN Bandung pada 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan putusan menolak perlawanan pemohon atas nama Yasri Yusniarti yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Deni Hermawan, SH & Rekan,” katanya.

Untuk itu, dengan adanya putusan tersebut maka terbukti bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1048 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1043 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2024 Tertanggal 5 Maret 2024 adalah sah secara hukum dengan demikian caleg terpilih atas nama Chandra Kumala, adalah sah secara hukum. (*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow