Jajaran Polresta Bandung Amankan Spesialis Pencurian Roda Empat
LIRIKNEWS – Satreskrim Polresta Bandung dan Unit reskrim Polsek Pacet berhasil mengamankan empat orang tersangka spesialis pencurian dan pemberatan kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain empat orang tersangka, petugas pun mengamankan 4 unit kendaraan roda empat jenis pick up, 2 unit kendaraan roda empat jenis Honda Brio dan Daihatsu Xenia, 1 kunci later T, 7 buah anak kunci T, 3 buah socket kontak starter kendraan roda empat, dan 3 buah telephone seluler.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kapolsek Pacet AKP Edi Pramana mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan, ada empat kali pencurian kendaraan roda empat di wilayah Pacet. Kejadian terjadi pada tanggal 2, 10, 14 dan 20 Juli 2022.
Dikatakan Kusworo, keempat tersangka tersebut berinisial JS (26), DH (37), DN (45) dan ES (39). Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
“Keempat tersangka ini perannya berbeda, ada yang mengawasi dan ada yang sebagai eksekusi. Keempat-empatnya melakukan aksinya dengan cara merusak,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin (25/7/2022).
“Kendaraan yang berhasil di curi, tiga diantaranya adalah diparkir dipinggir jalan, satu diantaranya adalah didalam garasi yang tidak terkunci garasinya,” sambungnya.
Kusworo juga menjelaskan, para tersangka ini, bukan warga Kabupaten Bandung, namun warga Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
“Keempat tersangka ini berasal dari Cianjur, mereka melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung dengan mengintai kendaraan jenis pickup yang terpakir dipinggir jalan,” jelasnya.
Adapun proses penangkapan, dikatakan Kusworo, dari adanya laporan pada 22 Juli 2022. Anggota Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan kegiatan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku serta barang bukti, sehingga kami bisa mengamankan keempat tersangka ini di wilayah Cianjur,” katanya.
Menurut keterangan dari para pelaku, Lanjut Kusworo, hasil curian tersebut dijual kepada penadah yang ada di wilayah Cianjur. Dari penadah itu pula, kendaraan itu akan dijual kembali.
“Dari penadah sendiri akan dijual, namun belum sempat mereka menjual karena sudah kita amankan. Hasil pengungkapan ini, kita bisa memberikan manfaat kepada para pemilik kendaraan, bahwa tidak percuma lapor polisi,” jelas Kusworo.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjaga barang-barang yang kita punya, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat sebaiknya jangan diparkir dipinggir jalan. Jika saar terparkir usahakan memasang kunci ganda,” paparnya.
Kusworo pun menegaskan, dari kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit kendaraan roda empat jenis pickup hasil curian serta kendaraan milik tersangka.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahu penjara,” pungkas Kusworo. (yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow