Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jabar

Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jabar

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS.COM, BANDUNG – Habib Bahar bin Smith (BS) memenuhi panggilan Polda Jawa Barat, pada Senin (3/1/2021. Hampir 12 jam Bahar dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar).

Hasil pemeriksaan BS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menegaskan, bahwa BS sudah ditetapkan menjadi tersangka dikarenakan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat.

“Kasus ini berawal adanya laporan dari TNA, tentang kegiatan ceramah BS, pada 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung. Ceramah tersebut mengandung cerita bohong dan kemudian di upload oleh TR ke media sosial YouTube lalu disebarkan, sehingga pemberitaan itu viral di media sosial,” ungkap Arief saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Selasa (4/1) dini hari.

“Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang di sidik oleh Polda Jawa Barat,” ujarnya.

Selain BS, lanjut Arief, tim penyidik telah melakukan peneriksaan terhadap 52 orang saksi diataranya 33 orang saksi dan 19 orang ahli, beserta menyita barang bukti sebanyak 12 item. Maka, kata dia, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap BS dan TR sesuai dengan surat panggila yang sudah diberikan.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan serta gelar perkara yang dilaksanakn sejak Senin siang, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHP yang mendukung seseorang dijadikan tersangka,” jelasnya.

“Adanya alat bukti tersebut meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka,” tambahnya.

Oleh sebab itu, kata Arief, untuk kepentingan dari penyidikan, maka saat ini telah melakukan penahanan terhadap BS dan TR di Mapolda Jabar.

“BS dan TR dinaikkan statusnya menjadi tersangka, maka untuk kepentingan penyidikan BS dan TR dilakukan penahanan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Arief, tersangka BS dan TR dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

“Kedua tersangka yakni BS dan TR diancap dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” tandasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow