Guna Mengurangi Permasalahan Keluarga, Rapeda Ketahanan Keluarga Akan Segera Final

Guna Mengurangi Permasalahan Keluarga, Rapeda Ketahanan Keluarga Akan Segera Final

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana menerangkan fenomena tingginya angka stunting, meningkatnya angka perceraian, maraknya aksi kekerasan dalam rumah tangga, menjadikan peraturan daerah mengenai ketahanan keluarga sebagai sebuah kebutuhan.

“Dengan adanya fenomena itu semua termasuk masih adanya keluarga pra sejahtera, dibutuhkan perda agar terbentuk ketahan keluarga di masyarakat,” ujar Acep, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, belum lama ini.

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Bandung ini menerangkan, hadirnya perda ini untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam sebuah keluarga. Semisal ada ayah yang merupakan kepala keluarga belum memiliki pekerjaan, dengan perda ini bisa difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

“Atau nantinya ada penyuluhan-penyuluhan mengenai keluarga yang dilakukan oleh pihak terkait. Dan perda ini menjadi payung hukum untuk membentuk ketahanan keluarga yang bisa menekan angka perceraian, KDRT, atau gizi buruk,” papar Acep.

Diakatakan Acep, Raperda Ketahanan Keluarga ini diusung oleh eksekutif, yakni Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung.

“Raperda ini sebelum masuk ke kita, pihak pengusung sudah di proses dulu sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011, mereka telah mengadakan rapat koordinasi, melakukan public healing, dan lain-lainnya. Sahingga sebelum di proses oleh DPRD, rapeda ini telah melalui proses-proses tersebut,” jelasnya.

Pada kesempatan sama, anggota Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesha mengemukakan, tujuan pembentukan perda ini untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, material, mental spritual, dan seimbang.

“Dengan adanya perda ini diharapkan hadir keluarga yang menjalankan fungsinya secara optimal, harmonis, sejahtera lahir dan batin,” terangnya.

Perda Ketahanan Keluarga, jelasnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Menteri Sosial No 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH).

“Dalam perda itu ditegaskan bahwa pemerintah kabupaten dapat memfasilitasi pemenuhan ketahanan keluarga baik secara fisik juga dalam pemenuhan ketahanan ekonomi keluarga,” pungkas politisi Golkar. (Yul/Vil)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow