Guna Menangkal Radikalisme dan Intoleransi, Bupati Bandung Berencana Akan Buat Perda
LIRIKNEWS.COM, KAB. BANDUNG – Upaya mencegahan paham radikalisme masuk ke wilayah Kabupaten Bandung, maka Pemerintah Kabupaten Bandung merencanakan akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Anti Radikalisme dan Intoleransi.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, upaya mencegah paham radikalisme masuk ke Kabupaten Bandung, maka pihaknya sepakat untuk membuat Perda, karena regulasinya sangat penting untuk acuan langkah-langkah antisipasi paparan paham radikalisme.
“Kalau melihat, semua orang berpotensi untuk menjadi intoleran dan terorisme, tentu ini harus di awali dengan langkah langkah regulasi untuk dijadikan acuan,” ungkap Dadang usai kegiatan dialog wawasan kebangsaan bersama BNPT, di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kamis (13/1/2021).
“Namun, kita akan berunding dengan ketua DPRD Kabupaten Bandung, dan terlebih dulu akan ada kajian akademisi atau kajian dari sektor daerah lainnya, agar kita bisa mengeluarkan Perda,” tambahnya.
Saat ditanyakan terkait Kawasan Terpadu Nusantara (KTN), Kang DS pun menyatakan, hal itu sudah di pikirkan karena KTN sangat bagus. Pihaknya akan berkolaborasi dengan beberapa instansi terkait, dan apabila sudah mendapatkan lokasinya maka akan di sampaikan ke BNPT.
Di wilayah kabupaten Bandung, lanjut Kang DS, yang paling diantisipasi hanya di lokalan, karena kebanyakan yang terjadi di kabupaten Bandung terkait perbedaan paham, tetapi dengan adanya 6 Agama yang sekarang, mungkin akan dijadikan satu solusi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami sudah tingkatkan insentif untik RT RW, dan salah satu tugasnya adalah untuk mengontrol dan mengawasi di lingkungannya, sehingga apabila ada tamu, maka wajib lapor 1×24 jam,” tandasnya. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow