Gugatan DPAC Demokrat Kota Bandung Masuk Mediasi, Hakim Diminta Beri Putusan Seadil-adilnya

Gugatan DPAC Demokrat Kota Bandung Masuk Mediasi, Hakim Diminta Beri Putusan Seadil-adilnya

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Belasan ketua DPAC Partai Demokrat Kota Bandung menggugat DPP Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. Gugatan yang dilayangkan berupa perbuatan melawan hukum (PMH) terkait hasil Musyawarah Cabang Partai Demokrat Kota Bandung.

Perkara ini akan diselesaikan melalui mediasi yang akan dipimpin oleh hakim mediator Dudung Imam Rustani.

Hal itu diketahui usai sidang perdana dengan majelis hakim yang diketuai Eka Suharta, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Selasa (6/9/2022).

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, M Rinal Kusumah mengemukakan, jika ada 16 ketua DPAC Partai Demokrat Kota Bandung yang mengajukan gugatan berupa perbuatan melawan hukum.

“Tetapi setelah didiskusikan dengan majelis hakim dan tergugat, ternyata ini masuk ke ranah sengeketa perdata,” ujar Rinal.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat lainnya, Heri Wijaya berharap, majelis hakim bisa memberikan keadilan pada pihak-pihak yang berperkara tersebut. Heri menekankan, gugatan ini bukan bentuk perlawanan kader melainkan kecintaan kepada partai.

“Kita harap ada keputusan yang seadil-adilnya karena pelanggaran hukumnya sudah sangat jelas. Dan kami tegaskan ini bukan bentuk perlawanan, tapi justru menjaga marwah partai dan ketua umum,” tukasnya.

Diketahui, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Demokrat Herman Khaeron, Tim Lima, DPD Demokrat Jawa Barat, panitia pelaksana muscab, serta turut tergugat calon Ketua DPC Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman.

Heri mengungkap objek gugatan adalah surat keputusan partai politik terkait mekanisme musyawarah cabang serentak yang cacat hukum tidak sesuai AD/ART partai.

“Setelah melewati pelaksanaan musyawarah cabang, dimana hak-hak demokrasi DPAC dirampas partai dan ada putusan yang memarjinalkan dukungan suara kader,” tegas Heri.

Mengenai hal itu, akan disampaikan pihaknya pada proses mediasi yang  digelar setelah ada putusan hakim mediator.

“Untuk selanjutnya, kami akan menunggu jadwal sidang mediasi yang waktunya belum ditentukan,” pungkas Heri. (vil)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow