Gelar Diseminasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Gandeng DPR RI dan BPK

Gelar Diseminasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Gandeng DPR RI dan BPK

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – BPJS Ketenagakerjaan terus proaktif bekerja sama dengan seluruh stakeholder guna membangun pemahaman para pekerja terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersama DPR RI dan BPK RI menggelar kegiatan Diseminasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat dengan mengusung tema Kerja Keras Bebas Cemas. 

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk talkshow tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Ahmad Adib Susilo, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta diikuti oleh ratusan pekerja yang berasal dari Kabupaten Bandung. 

Zainudin mengungkapkan bahwa diperlukan sinergi dan keterlibatan semua pihak dari pemerintah pusat, DPR RI dan
pemerintah daerah untuk meningkatkan perluasan kepesertaan program jaminan sosial 

ketenagakerjaan, khususnya pada pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan atas risiko-risiko saat bekerja. Oleh karena itu sejak tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan telah memfokuskan perluasan kepesertaan di sektor BPU yang terbagi dalam 4 ekosistem utama yaitu ekosistem pasar, desa, e-commerce dan UMKM serta kepada pekerja rentan. 

“Salah satu strategi dalam menyasar perlindungan pekerja informal ini ialah 
menggandeng pemerintah untuk turut serta peduli dan berpartisipasi melalui 
perlindungan pekerja rentan di tingkat pemerintah daerah hingga pemerintah desa,”ungkap Zainudin. 

Menurut data, hingga Juli 2023 jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 37,4 juta pekerja atau baru mencapai 37,77 persen dari potensi tenaga kerja nasional.

Sementara itu, lanjutnya, untuk di Kabupaten Bandung, coverage kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebesar 31,7 persen dari total 435 ribu potensi tenaga kerja. 

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diharapkan mampu mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama berbagai pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan, dalam kegiatan tersebut diserahkan juga simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 3 ahli waris peserta senilai total Rp299 juta serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebesar Rp355 juta. 

Seraya menutup kegiatan tersebut Zainudin menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak yang tujuannya untuk 

“Tadi kita lihat betapa besarnya manfaat perlindungan diberikan pemerintah. Agar semakin banyak pekerja yang memahami program ini kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar kedepan semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,”tutup Zainudin. (**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow