Gegara Beras 1 Karung, Seorang Anak Terbukti Membunuh Ayah-nya Sendiri
LIRIKNEWS – GR (25), terbukti membunuh ayah kandungnya sendiri yang berinisial ES (65).
Pembunuhan tersebut dipicu karena adik pelaku (GR) mencuri beras dari pabrik milik ayah kandungnya sendiri, di Kampung Bojong Koang Desa Sumbersari Kecamatam Ciparay Kabupaten Bandung, pada 1 Mei 2022.
Perselisihan tersebut terpicu karena antara GR membela sang adik yang berinisial IC, yang telah mencuri beras milik ayah-nya ES.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kapolsek Ciparay AKP Asep Dedi, mengungkapkan, awal perselisihan pelaku hendak melerai korban dan adik pelaku yang bernama IC karena korban marah terhadap IC yang telah mengambil beras sebanyak satu karung berisi 25 kilogram dari pabrik heleran milik korban tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian, lanjut Kusworo, korban marah dan langsung menampar wajah IC dihadapan pelaku GR, kemudian pelaku menahan korban dengan cara merangkul ke bagian leher korban dari arah depan (berhadapan) sambil mengatakan “Jangan tampar IC, tampar saja saya, pilih mana yang empuk”.
“Secara spontan pelaku merangkul korban ke bagian leher dari arah depan dengan cara memiting, dengan maksud agar korban tidak kembali menampar adiknya,” ungkap Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay. Senin (6/6/2022).
“Saat pelaku memiting leher korban, ibu pelaku yang bernama berinisial IK pun ikut melerai dengan cara melepas pitingan tangan GR dari leher korban, kemudian membawa korban keluar rumah dengan maksud agar korban kembali kerumahnya dengan didampingi oleh anaknya yang bernama IC,” sambungnya.
Namun, kata Kusworo, pada hari yang sama, seorang saksi menemukan korban dengan kondisi meninggal dunia di bawah pohon pisang.
“Keluarga awalanya mengira korban meninggal dunia karena sakit, hingga akhirnya langsung dimakamkan,” ujar Kusworo.
Setelah empat hari dimakamkan, lanjut kusworo, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya kejanggalan terhadap kematian korban.
“Korban sempat dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia, namun pada saat setelah dimakamkan pihak pelapor mendapatkan informasi bahwa ada kejanggalan atas tewasnya korban,” paparnya.
Mendapat laporan dan informasi atas kejanggalan meninggalnya korban. Pada 4 Mei 2022 Polsek Ciparay bersama Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan secara intensif.
“Pada 7 Mei 2022 penyelidikan berlanjut dengan membongkar makam korban dan kemudian jenazah diautopsi. Setelah diautopsi ditemukan adanya patah tulang pangkal penahan lidah disebelah kanan,” jelasnya.
Kusworo menambahkan, 30 menit sebelum meninggalnya dunia. Tersangka GR dan korban sempat terjadi keributan, selain gegara beras 1 karung, keributan pun terpicu karena korban mengingkari janji akan membelikan baju lebaran untuk adik GR.
“Tersangka ini sakit hati, selain karena beras 1 karung, keributan pun dipicu karena korban tidak menepati janjinya untuk membelikan baju lebaran untuk adiknya, hingga akhirnya terjadilah perselisihan hingga yang pelaku memiting leher korban hingga tewas,” terangnya.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari bukti – bukti yang kuat akhirnya GR anak kandung korban dan juga tulang punggung keluarga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Akibat perbuatannya, GR dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, GR mengaku sejak kecil tidak pernah di perhatikan oleh ayahnya, bahkan dirinya terpaksa menjadi tulang punggung untuk menghidupi adiknya IC.
“Ayah saya sudah 3 kali menikah, bahkan sejak kecil kami (GR dan IC) tidak pernah di perhatikan olehnya. Saya menjadi tulang punggung untuk menghidupi IC,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow