Gary Iskak Diserahkan ke BNNP Jabar Untuk Rehabilitasi

Gary Iskak Diserahkan ke BNNP Jabar Untuk Rehabilitasi

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Lima orang pengguna narkotika jenis sabu salah satunya Gary Iskak (39) bersama empat rekan lainnya yakni, TR, GW, AR dan SP, yang di amankan oleh Ditres Narkoba Polda Jabar kini telah diserahkan ke BNNP Jawa Barat (Jabar) untuk melaksanakan rehabilitasi, Senin (30/5/2022).

Penangkapan yang dilakukan di Jl. Pasir Putih No. 06 RW. 06 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari Kota bandung Pada Senin 23 Mei 2022 lalu, sekira Pukul 18.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si, menyampaikan, telah meminta keterangan dari 7 orang saksi, dan pihaknya pun menemukan barang bukti 2 buah alat hisap bong.

“Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari ke lima nya positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Ibrahim.

Ibrahim juga mengatakan, dari hasil yang didapatkan mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari salah seorang yang berinisial (O), yang sekarang kami tetapkan sebagai DPO.

“Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Dilanjutkannya, ancaman hukuman bisa sampai kurungan penjara 4 tahun, tindakan kepolisian yang dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan BAP terhadap lima orang tersebut.

“Sesuai dengan UU Narkotika Pasal 56 bahwa, tersangka yang di dapatkan barang bukti kurang dari 1 (satu) gram, maka dilakukan assasemen sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut,” terangnya.

“Pada tanggal 25 Mei 2022, telah dilakukan assasemen terhadap lima tersangka, kesimpulan yang kami peroleh ke lima orang tersebut disimpulkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Walaupun bisa dikatakan sebagai pengguna sejak lama, lanjut Ibrahim, namun mereka sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan memerlukan perawatan secara rehabilitasi.

“Tersangka wajib lapor sebanyak 8 x pertemuan di klinik BNNP Jawa Barat, harus memberikan komunikasi dan informasi, edukasi bahaya narkoba juga pemeriksaan kesehatan serta perawatan konseling, serta psikologi,” tuturnya.

Kabid Humas juga menegaskan, untuk Gary Iskak, agar mendapatkan tambahan segera berupa pengobatan medis penyakit dalam, terkait penyakit yang di derita oleh Gary Iskak.

Ibrahim pun menjelaskan, mengingat ke lima tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika. Maka Polda Jabar melimpahkan lima orang tersebut ke BNNP Jabar.

“Pada Jumat 27 Mei 2022 lalu, lima tersangka telah dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi dengan melalui proses TAT,” pungkasnya. (Zes)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow