Garut Darurat Radikalisme, Pemerintah dan DPRD Garut Harus Buat Perda Larangan NII

Garut Darurat Radikalisme, Pemerintah dan DPRD Garut Harus Buat Perda Larangan NII

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS.COM, GARUT – Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah meluasnya ajaran dan jaringan Negara Islam Indonesia di wilayah Indonesia.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak keamanan, tokoh masyarakat dan ulama dan ormas untuk melakukan kegiatan pencegahan guna menekan laju pergerakan kelompok NII,” ungkap Ken saat di konfirmasi, Selasa (4/1/2021).

Dikatakan Ken, memang kelompok NII belum bisa dijerat dengan UU nomer 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme karena masih bersifat paham atau pemikiran, sejauh ini yang bisa dilakukan adalah upaya pencegahan dengan persuasif.

Apabila upaya persuasif tidak mampu menekan jaringan NII, Ken menegaskan, bahwa saat ini pemerintah dan DPR sangat perlu membuat regulasi yang melarang semua paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Khusus didaerah kabupaten Garut dinilai sudah urgen, maka dari harus saling bersinergi antara ormas dan tokoh agama harus menyuarakan agar Pemerintah dan DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) larangan NII,” tegas Ken. Berita ini dilansir dari media kontraradikalcom.

Menurutnya, kelompok NII sudah sangat meresahkan, untuk itu perlu dibuat perda (peraturan daerah) yang melarang seluruh aktivitas NII, termasuk pejabat pemerintah yang terlibat teridentifikasi terpapar juga harus ditindak. Ujar Ken.

“Ajaran radikal NII sangat berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Korban NII juga sangat memprihatinkan, dimiskinkan hartanya, dihancurkan hartanya dan dihancurkan masa depanya,” ungkap Ken.

Gagasan mengenai peraturan daerah larangan NII ini didukung oleh organisasi Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI).

Aceng Abdul Mujib selaku pembina ALMAGARI berharap dengan adanya perda, seluruh bentuk kegiatan NII yang dianggap menyimpang dan membahayakan akan dikenai sanksi.

“Kita sudah telusuri disetiap kecamatan di kabupaten Garut sudah menyebar jaringan NII,” ujar Aceng.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, lanjut Aceng, maka gerakan NII sudah sangat membahayakan masyarakat Garut, karena berniat akan menggulingkan NKRI.

“Kegiatan kegiatan pengajian yang membahas bahaya NII atau Islam Baiat di Garut sering diintimidasi bahkan dihadang fisik menggunakan senjata tajam oleh mereka,” tutup Aceng Mujib. (**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow