Gara-gara Dikeluarkan Dari Grup WA, Pelaku Nekat Membunuh Teman
LIRIKNEWS — Kurang dari tujuh jam, pelaku pembunuhan di wilayah Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan dan Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Olista Agung Wicaksana mengatakan, kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi pada Minggu (29/10/2023) di Wilayah Kecamatan Baleendah, berawal tersangka yang berinisial yang sakit hati telah dikeluarkan dari grup whatsapp.
“Setelah dikeluarkan dari grup whatsapp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, kemudian terjadi cekcok mulut, terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau,” ungkap Kusworo saat memberikan ketetangannya di Mapolresta Bandung, Senin (30/10/2023).
“Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana dan pada saat kemarin terjadi perkelahian maka tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban,” sambungnya.
Dari hasil outopsi, kata Kusworo, korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.
“Grup whatsapp-nya genk motor XTC Beer 188, tersangka dikeluarkan oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi,” ujarnya.
Adanya kejadian tersebut, ungkap Kusworo, Polresta Bandung berhasil mengungkap pembunuhan, diungkap dalam waktu 7 jam.
“Diketahui penemuan mayat pada hari Minggu jam 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan,” sambungnya.
Kusworo menambahkan dari kejadian tersebut korban A (29) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan.
“Berdasarkan hasil olah tkp, didapatkan keterangan dari tersangka inisial TT (35) dan tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Kusworo menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow