Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Ganjil Genap Akan Diberlakukan Di Kabupaten Bandung

Ganjil Genap Akan Diberlakukan Di Kabupaten Bandung

Smallest Font
Largest Font

SOREANG, LIRIKNEWS – Kabupaten Bandung salah satu daerah yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pasalnya, Kabupaten Bandung merupakan daerah aglomerasi.

Adanya hal tersebut, Polresta Bandung dan Dishub Kabupaten Bandung menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Exit Tol Soreang (Soroja) memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan yang ada di Kabupaten Bandung.

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian mengatakan, pemberlakuannya ganjil genap ini akan berlangsung mulai tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021, pada pagi hari pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Diterapkan ganjil genap ini, kata Rislam, karena adanya Instruksi Mendagri tentang perpanjangan masa PPKM, dan juga karena ada surat edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/HUK dan Keputusan Kadishub Kabupaten Bandung Nomor 551.1/1430/LALIN.

“Hari ini sosialisasi pada pengendara, baik itu dengan memberikan imbauan, memberikan brosur yang dilakukan oleh anggota baik dari kepolisian atau dinas perhubungan,” kata Rislam saat kegiatan sosialisasi pemberlakuan ganjil genap di Exit Tol Soroja, Soreang, Rabu (11/8/2021).

Menurut Rislam, tujuan dari diterapkannya sistem ganjil genap adalah untuk mengatur dan mengendalikan mobilitas di ruas jalan tertentu agar bisa menekan angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bandung. Dirinya berharap kegiatan tersebut bisa berjalan sukses.

Beberapa ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap itu adalah Jalan Al Fathu traffic light Desa Soreang sampai dengan Simpang 3 Sukarame, Jalan akses Tol Soroja-Soreang traffic light Al Fathu sampai dengan Simpang Tol Soroja, Jalan Kopo-Soreang traffic light Gading Cingcin sampai traffic light pemda.

“Tentunya karena ini ganjil genap, maka mengikuti tanggal. Misal, kalau besok tanggal 12 yang boleh masuk ruas jalan itu kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat dengan nomor kendaraan genap, yang dilihat angka terakhir,” kata Rislam.

Rislam juga menjelaskan, ada pengecualian kendaraan pada pemberlakuan ganjil genap yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dengan TNKB merah dan kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid 19 dan kendaraan angkutan barang.

“Bagi pengendara yang terbukti melanggar, maka akan diminta untuk putar balik. Kita akan melaksanakan evaluasi bersama Dishub, sembari menunggu pelaksanaan PPKM hingga tanggal 16 Agustus 2021,” tandasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow